Lisa Mariana (Foto : ANTARA / BAYU PRATAMA S)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Selebgram Lisa Mariana kembali membuat langkah hukum terkait status anaknya, CA, yang diklaim sebagai keturunan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Lisa secara resmi mengajukan permohonan tes ulang DNA ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan tempat pelaksanaan tes di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Dilansir dari Detik.com, Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan sebagai upaya pembanding atau second opinion atas hasil tes DNA yang sebelumnya dilakukan oleh RS Polri. “Kami mengajukan second opinion, dissenting opinion, di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri,” ujar Bertua di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Bertua, permohonan ini melibatkan pengujian DNA antara Lisa Mariana, anaknya, dan juga Ridwan Kamil sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan biologis. Bertua menegaskan bahwa kliennya berhak untuk meminta tes ulang sebagai bagian dari hak atas second opinion yang diatur dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil sudah menyatakan menghormati hasil tes DNA yang dilakukan di RS Polri yang menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara RK dan anak Lisa. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-butar, menolak tes ulang dan meminta kubu Lisa menghormati hasil tes yang dinilai sudah prosedural, final, dan sah secara hukum.
“Kami dari Pak Ridwan Kamil tidak mau menanggapi permintaan tes ulang karena hasil tes sudah dilakukan secara prosedural, final, mengikat, dan sah secara hukum,” kata Muslim Jaya. Ia juga menyatakan bahwa jika ada permintaan tes ulang, itu merupakan urusan pribadi kubu Lisa Mariana dan tidak ada kaitannya dengan RK.
Namun, kuasa hukum Lisa menanggapinya dengan tantangan. Jhon Boy Nababan menilai jika RK yakin hasil tes tidak salah, maka tidak perlu takut untuk melakukan tes ulang. “Kalau misalnya yakin 1.000 persen ngapain takut, jalanin aja,” ujar Jhon Boy selepas menyerahkan permohonan resmi ke Bareskrim Polri.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa keputusan terkait permohonan tes DNA ulang tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak dan penyidik hanya memantau perkembangan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh RK terhadap Lisa Mariana, karena RK keberatan disebut sebagai ayah biologis anak Lisa. Hasil tes DNA Polri menyatakan tidak ada kecocokan genetik antara RK dan anak Lisa. Namun, permohonan tes ulang ini menunjukkan masih adanya kontroversi dan perbedaan pendapat dalam kasus ini.
