Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Dishub DKI Tegaskan Tilang Sule Sesuai SOP, KIR Mobil Double Cabin Sudah Kedaluwarsa
  • Nasional

Dishub DKI Tegaskan Tilang Sule Sesuai SOP, KIR Mobil Double Cabin Sudah Kedaluwarsa

Tyo 26/09/2025
Dishub DKI Tegaskan Tilang Sule Sesuai SOP, KIR Mobil Double Cabin Sudah Kedaluwarsa

Sule ditilang (Foto : Tik Tok @qinoy_81)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Komedian Entis Sutisna yang akrab disapa Sule menjadi sorotan setelah terjaring operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Aktivitas penilangan tersebut terjadi karena mobil jenis double cabin yang ia kendarai tidak memiliki surat KIR yang masih berlaku, sebagai bukti kelayakan kendaraan di jalan raya.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut dengan menyebutkan bahwa kendaraan double cabin wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali. “Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali,” kata Syafrin saat dikonfirmasi detikcom. Pada pemeriksaan lapangan, surat uji KIR mobil milik Sule diketahui masa berlakunya sudah habis sejak tanggal 23 Maret 2025.

Saat diperiksa, Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala tersebut. Petugas bahkan memberikan kesempatan untuk mencari surat itu, namun hasilnya tetap nihil. Syafrin menjelaskan, “Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa.”

Penindakan yang dilakukan petugas saat operasi Lintas Jaya itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Syafrin menegaskan, “Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan.” Hal ini menunjukkan bahwa penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian, termasuk kepada figur publik seperti Sule.

Video insiden tersebut sempat viral di media sosial, memperlihatkan Sule yang kooperatif meski tampak kesal karena proses tilang memakan waktu cukup lama. Dalam video itu, Sule juga mengungkapkan bahwa ia sedang terburu-buru karena harus menghadiri jadwal syuting. Namun, dia tetap meminta agar proses penilangan dilakukan dengan cepat.

Aturan uji KIR sendiri bertujuan agar kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang, termasuk kendaraan pribadi double cabin, memenuhi standar keselamatan dan teknis sebelum digunakan di jalan raya. Dengan demikian, penerapan hukuman bagi pelanggar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk selalu mematuhi regulasi lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban administratif kendaraan demi menghindari risiko hukum dan menjaga keamanan berkendara di jalan umum.

Tags: Dishub Jakarta KIR Mobil Double Cabin Komedian Sule Sule Ditilang

Continue Reading

Previous: Polda Papua Ungkap Cara Tersangka Kuras Rp 168 Miliar Dana Desa di Lanny Jaya
Next: Terkuak! Sejumlah Dapur MBG di Ketapang Belum Miliki Sertifikat Halal -Higienis

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026
  • Pria Tikam Dua Orang di New York Sambil Teriak “Allahu Akbar”, Polisi Selidiki Motif 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026
Trump
  • Internasional

Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.