
Gedung KPK. (Dok. Istimewa)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
“Hari ini, Jumat (26/9), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Budi merinci sembilan saksi tersebut, yakni DEA selaku direktur PT Rajawali Sakti Kalbar, AMN selaku Kepala ULP Mempawah 2014–2015, HD selaku Kepala Dinas PUPR Mempawah, dan BSD yang merupakan karyawan swasta.
Selain itu, SN selaku sales PT Dua Agung, JM alias AKH selaku direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari, serta tiga ASN Dinas PUPR Mempawah berinisial MY, SYD, dan MH.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Meski demikian, lembaga antirasuah itu hingga kini belum mengumumkan secara detail identitas para tersangka maupun modus korupsi yang disidik.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga tercatat menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025, dengan hasil penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
KPK sebelumnya turut memanggil Ria Norsan sebagai saksi pada 21 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Sementara pada 24–25 September 2025, penyidik menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi pasangan Ria Norsan–Erlina Ria Norsan.