Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Indonesia kembali digegerkan dengan kasus pelecehan seksual setelah kasus NW pekan lalu. Parahnya, seorang pimpinan yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung sekaligus guru ngaji telah mencabuli belasan santrinya sejak tahun 2016.
Akibat aksi bejat Pelaku HW (36), 4 santriwati hamil dan sudah melahir 8 orang bayi. Kabar ini diketahui dari dakwaan terdakwa HW dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung sejak 11 November 2021 lalu.
Jaksa penuntut umum Agus Murjoko mengatakan bahwa HW melakukan perbuatan asusila kepada 14 santri di bawah umur pada tahun 2016-2021 di beberapa tempat, ia berprofesi sebagai guru atau pendidik di salah satu pesantren di Kota Bandung.
Seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya, lanjut Agus.
“Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi,” katanya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/12).
Agus menambahkan, para korban saat ini mengalami trauma berat. Empat di antaranya telah dinyatakan hamil dan sudah melahirkan.
“Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua,” tambahnya.
Agus menuturkan, keempat korban telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan saksi di PN Kelas 1A Khusus Bandung. Berdasarkan fakta saat persidangan, diketahui bahwa salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan bejat HW.
Menanggu perbuatannya, terdakwa HW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.