Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky Chepril, 4 Terdakwa Dihadapkan dengan Dakwaan Kekerasan
  • Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky Chepril, 4 Terdakwa Dihadapkan dengan Dakwaan Kekerasan

Tyo 30/10/2025
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky Chepril, 4 Terdakwa Dihadapkan dengan Dakwaan Kekerasan

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky Chepril (Foto: Detik.com)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada sidang hari ketiga yang berlangsung, empat terdakwa anggota TNI Batalyon Waka Ngamere dihadirkan untuk pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Kupang. Keempat terdakwa merupakan senior almarhum Prada Lucky di batalyon tersebut dan didakwa melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Sepriana, ibu Prada Lucky yang juga hadir sebagai saksi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap senior putranya yang dipercayakan menjaga namun justru diduga melakukan kekerasan. “Andre Maklori jahat, kerap nyiksa, itu kata Lucky kepada saya. Lucky tanya saya kenal dia, tapi saya bilang tidak kenal, mama kenal bapaknya saja karena sama-sama dari Ambon,” ujar Sepriana saat memberikan kesaksian, dilansir dari detikBali pada Selasa (28/10/2025). Ia juga menyatakan pernah menitipkan pesan kepada Andre Maklori agar menjaga Prada Lucky dengan baik, namun kenyataannya Andre mengkhianati kepercayaan tersebut.

Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, di mana dua belas saksi dipersiapkan, namun hanya enam saksi yang dapat hadir, termasuk ayah dan ibu Prada Lucky serta beberapa rekan anggota TNI yang berdinas bersama almarhum. Oditur Militer menegaskan bahwa selain ancaman pidana penjara, para terdakwa juga berpotensi dipecat dari dinas militer jika terbukti bersalah.

Sidang ini juga mengungkap isu orientasi seksual Prada Lucky yang sempat menjadi kontroversi. Oditur Militer menegaskan bahwa tudingan isu LGBT hanyalah asumsi dan tidak dapat dibuktikan oleh saksi maupun terdakwa dalam persidangan, sehingga tidak menjadi dasar dakwaan. Keluarga Prada Lucky pun menolak otopsi awal dan hanya akan menyetujui otopsi ulang dengan melibatkan pihak netral jika putusan pengadilan tidak sesuai harapan.

Isak tangis mewarnai ruang sidang saat orang tua Prada Lucky memberikan kesaksian dan mengungkapkan kehilangan mereka atas tragedi ini. Dampak emosional sidang ini juga tercermin dalam suasana persidangan yang penuh ketegangan dan haru.

Sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lebih lanjut dan mendengarkan pembelaan terdakwa demi mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky yang diduga akibat kekerasan oleh seniornya sesama anggota TNI.

Tags: Kasus Prada Lucky Motif Penganiayaan Prada Lucky Prada Lucky Sidang Lanjutan Prada Lucky

Continue Reading

Previous: Donald Trump Akhiri Kunjungan ke Jepang dengan Komitmen Kerja Sama dan Investasi Besar
Next: DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Pemakzulan Bupati Sudewo pada 31 Oktober 2025

Related Stories

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Tegaskan Ceramah di UGM Bahas Perdamaian, Bukan Penistaan Agama

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.