Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Remaja Putri di Sekadau Diduga Diperkosa Teman Pria Usai Perayaan Natal, Pelaku Ditangkap Polisi
  • Lokal
  • News

Remaja Putri di Sekadau Diduga Diperkosa Teman Pria Usai Perayaan Natal, Pelaku Ditangkap Polisi

Muhammad Iqbal 12/01/2026
Foto : Polres Sekadau

PONTIANAK INFORMASI – Seorang remaja putri di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditemukan warga dalam kondisi tubuh berlumuran lumpur setelah mengikuti perayaan Natal bersama keluarganya. Polisi mengungkap korban diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman prianya sendiri, seorang pemuda berinisial RA (28).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Korban yang masih berusia di bawah 18 tahun sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk mengikuti kegiatan Natal. Namun, beberapa jam kemudian, ia ditemukan warga di sekitar sebuah jembatan dalam kondisi mengenaskan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan, kondisi korban saat ditemukan menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. “Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” kata Zainal.

Setelah korban dievakuasi, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diketahui sempat bersama korban sebelum peristiwa terjadi.

Zainal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik mengerucutkan dugaan kepada satu orang terduga pelaku. “Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujarnya.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial RA kemudian diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam pemeriksaan, RA mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban

Menurut keterangan polisi, aksi pemerkosaan itu dilakukan di bawah sebuah jembatan dengan kondisi lokasi yang becek dan berlumpur. “Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” tutur Zainal.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan melengkapi berkas perkara. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut juga telah disita guna memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Kasus Pemerkosaan Polres Sekadau

Continue Reading

Previous: Satu Jam Tanpa HP, Begini Suasana Silent Reading Party di Waterfront Pontianak
Next: Hasil Drawing Resmi, Liga 4 Piala Gubernur Kalbar 2025/2026 Siap Bergulir Mulai 24 Januari 2026

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026
  • Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026
IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.