PONTIANAK INFORMASI – Seorang remaja putri di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditemukan warga dalam kondisi tubuh berlumuran lumpur setelah mengikuti perayaan Natal bersama keluarganya. Polisi mengungkap korban diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman prianya sendiri, seorang pemuda berinisial RA (28).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Korban yang masih berusia di bawah 18 tahun sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk mengikuti kegiatan Natal. Namun, beberapa jam kemudian, ia ditemukan warga di sekitar sebuah jembatan dalam kondisi mengenaskan.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan, kondisi korban saat ditemukan menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. “Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” kata Zainal.
Setelah korban dievakuasi, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diketahui sempat bersama korban sebelum peristiwa terjadi.
Zainal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik mengerucutkan dugaan kepada satu orang terduga pelaku. “Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujarnya.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial RA kemudian diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam pemeriksaan, RA mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban
Menurut keterangan polisi, aksi pemerkosaan itu dilakukan di bawah sebuah jembatan dengan kondisi lokasi yang becek dan berlumpur. “Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” tutur Zainal.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan melengkapi berkas perkara. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut juga telah disita guna memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
