Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • 60 Hektare Lahan PT CUT di Sanggau Disegel Pemkab karena Masuk Kawasan PIPPIB
  • Lokal

60 Hektare Lahan PT CUT di Sanggau Disegel Pemkab karena Masuk Kawasan PIPPIB

Muhammad Iqbal 19/01/2026
Foto : Istimewa

PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Pemerintah Kabupaten Sanggau menyegel lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 60 hektare yang dikelola PT Cipta Usaha Tani (CUT) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1). Area tersebut dinyatakan berada dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025 sehingga tidak diperkenankan untuk digarap.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses pemeriksaan dokumen perizinan serta pengukuran langsung di lapangan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan di atas lahan seluas 60 hektare tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, yang memimpin langsung penyegelan bersama dinas teknis terkait, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak mengesampingkan ketentuan tata ruang dan kebijakan pembatasan izin baru.

“Lahan seluas 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, kegiatan ini tidak boleh dilakukan, terlepas tanah itu milik siapa pun,” tegas Aswin di lokasi penyegelan.

Menurut Aswin, pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada PT CUT. Perusahaan juga diwajibkan mencabut seluruh tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan tersebut dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah membuka opsi pencabutan izin usaha secara menyeluruh serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika ditemukan indikasi kerusakan lingkungan.

Penindakan terhadap lahan seluas 60 hektare tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menertibkan kegiatan usaha yang berada di luar izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan penataan ruang demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Selain persoalan tata ruang, aspek perizinan perkebunan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan, dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, Kacuk Fitrianto, menyebut pengelolaan perkebunan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pemerintah Kabupaten Sanggau memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu kepada PT CUT untuk mencabut seluruh tanaman sawit di atas lahan 60 hektare tersebut serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kewajiban itu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penertiban lahan PT CUT ini juga berkaitan dengan adanya laporan sengketa lahan dari warga setempat. Pemerintah daerah menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan berkomitmen memfasilitasi penyelesaian secara adil melalui mekanisme mediasi.

Tags: 60 Hektar Lahan di Sanggau Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru PT CUT Sanggau

Continue Reading

Previous: Dugaan Pembukaan Lahan Sawit di Hutan Lindung Sambas Diselidiki, Nama Anggota DPRD Ikut Terseret
Next: Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Sawit Ketapang, Ditemukan Warga Masih Hidup Dibungkus Tas Kain

Related Stories

30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial

Editor PI 12/07/2026
41a8d181-22ab-4157-a1f7-c97299ed7127
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031

Editor PI 12/07/2026
7ebcfee8-e2a1-485e-8cbf-8ab1789c00b4
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW

Editor PI 12/07/2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial 12/07/2026
  • Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031 12/07/2026
  • Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW 12/07/2026
  • 12 Kabupaten/Kota Kompak Dukung Muhammad Farizi Jadi Ketua Karang Taruna Kalbar 12/07/2026
  • Tiga Anak Muda Kalimantan Barat Bawa Misi Promosikan Kuliner Lokal Lewat QRIS 11/07/2026
  • Gerakan Indonesia ASRI Digelar Serentak, Sekda Kalbar Harisson Ajak Warga Rutin Kerja Bakti 11/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial

Editor PI 12/07/2026
41a8d181-22ab-4157-a1f7-c97299ed7127
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031

Editor PI 12/07/2026
7ebcfee8-e2a1-485e-8cbf-8ab1789c00b4
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW

Editor PI 12/07/2026
12f13ba4-86b4-4c1d-a401-a9a4e35ae6e9
  • Lokal
  • News

12 Kabupaten/Kota Kompak Dukung Muhammad Farizi Jadi Ketua Karang Taruna Kalbar

Editor PI 12/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.