PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Dugaan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Lokasi yang menjadi sorotan berada di Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, dan diduga masuk dalam wilayah Hutan Lindung Raja Mangor.
Isu ini mengemuka setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan yang secara hukum seharusnya dilindungi dari kegiatan pembukaan lahan. Dugaan tersebut semakin mendapat perhatian publik karena menyeret nama seorang warga berinisial JN, yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Menindaklanjuti laporan warga, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Sambas telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kepala UPT KPH Sambas, Ponti Wijaya, mengatakan tim telah diturunkan untuk mengumpulkan data awal, termasuk pengambilan titik koordinat lokasi.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami menurunkan tim ke lapangan untuk mengambil koordinat dan mengumpulkan data. Untuk sementara, berdasarkan hasil awal, aktivitas yang dilaporkan diduga berada di dalam kawasan hutan lindung Raja Mangor,” ujar Ponti Wijaya saat ditemui di Kantor KPH Pemangkat, Kamis (15/1/2026).
Ponti menjelaskan, hasil pengecekan lapangan tersebut masih dikompilasi dan akan dijadikan dasar tindak lanjut oleh instansi berwenang. Seluruh data, lanjut dia, akan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat.
“Data-data yang kami kumpulkan akan kami serahkan ke Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat. Kami siap mengawal proses ini secara profesional dan terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, KPH tidak memiliki kewenangan penindakan hukum secara langsung. Meski demikian, pihaknya siap mendampingi aparat penegak hukum dengan dukungan data teknis apabila proses hukum berjalan.
“Kami tidak punya instrumen hukum untuk penindakan, tetapi kami siap mendampingi aparat penegak hukum dengan data dan tenaga teknis yang kami miliki,” jelas Ponti.
Sementara itu, Kepala Dusun Dare Nandung mengaku belum mengetahui secara pasti bahwa lokasi yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan lindung. Ia juga menyebut hanya mendengar informasi terkait dugaan pembukaan lahan oleh JN, tanpa mengetahui detail titik lokasi.
“Terus terang saya tidak mengetahui bahwa kawasan itu termasuk hutan lindung,” ujarnya. “Kalau soal inisial JN membuka lahan di kawasan itu, memang ada saya dengar. Cuma saya tidak tahu persis di mana lokasi JN membuka lahan untuk ditanami sawit,” katanya.
Namun demikian, Kepala Dusun membenarkan bahwa JN merupakan anggota DPRD Kabupaten Sambas. “Iya, yang bersangkutan memang anggota dewan Kabupaten Sambas,” tegasnya.
Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam kasus ini memicu sorotan lebih luas. Sejumlah warga menilai, apabila benar aktivitas tersebut terjadi di kawasan hutan lindung, maka persoalan ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran lingkungan, tetapi juga integritas dan potensi konflik kepentingan.
“Kalau benar lahan itu berada di kawasan hutan lindung dan yang diduga membuka lahan adalah anggota dewan, ini bukan persoalan biasa. Ini menyangkut konflik kepentingan dan moral pejabat publik,” ujar seorang warga Desa Sempalai Sebedang.
Warga juga mendesak agar aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bertindak tegas dan transparan, tanpa memandang jabatan atau kedudukan pihak yang diduga terlibat.
“Kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai kawasan hutan lindung terus dirusak, apalagi jika yang diduga terlibat adalah pejabat publik,” kata warga lainnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, JN menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut. Ia menyebut baru keluar dari rumah sakit dan masih menjalani pemulihan kesehatan.
“Saya baru keluar dari rumah sakit bang dan masih dalam pemulihan,” ujar JN singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi mengenai substansi dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.
