PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Pemerintah Kabupaten Sanggau menyegel lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 60 hektare yang dikelola PT Cipta Usaha Tani (CUT) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1). Area tersebut dinyatakan berada dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025 sehingga tidak diperkenankan untuk digarap.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses pemeriksaan dokumen perizinan serta pengukuran langsung di lapangan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan di atas lahan seluas 60 hektare tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, yang memimpin langsung penyegelan bersama dinas teknis terkait, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak mengesampingkan ketentuan tata ruang dan kebijakan pembatasan izin baru.
“Lahan seluas 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, kegiatan ini tidak boleh dilakukan, terlepas tanah itu milik siapa pun,” tegas Aswin di lokasi penyegelan.
Menurut Aswin, pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada PT CUT. Perusahaan juga diwajibkan mencabut seluruh tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan tersebut dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah membuka opsi pencabutan izin usaha secara menyeluruh serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika ditemukan indikasi kerusakan lingkungan.
Penindakan terhadap lahan seluas 60 hektare tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menertibkan kegiatan usaha yang berada di luar izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan penataan ruang demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Selain persoalan tata ruang, aspek perizinan perkebunan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan, dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, Kacuk Fitrianto, menyebut pengelolaan perkebunan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pemerintah Kabupaten Sanggau memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu kepada PT CUT untuk mencabut seluruh tanaman sawit di atas lahan 60 hektare tersebut serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kewajiban itu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penertiban lahan PT CUT ini juga berkaitan dengan adanya laporan sengketa lahan dari warga setempat. Pemerintah daerah menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan berkomitmen memfasilitasi penyelesaian secara adil melalui mekanisme mediasi.
