Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • 60 Hektare Lahan PT CUT di Sanggau Disegel Pemkab karena Masuk Kawasan PIPPIB
  • Lokal

60 Hektare Lahan PT CUT di Sanggau Disegel Pemkab karena Masuk Kawasan PIPPIB

Muhammad Iqbal 19/01/2026
Foto : Istimewa

PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Pemerintah Kabupaten Sanggau menyegel lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 60 hektare yang dikelola PT Cipta Usaha Tani (CUT) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1). Area tersebut dinyatakan berada dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025 sehingga tidak diperkenankan untuk digarap.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses pemeriksaan dokumen perizinan serta pengukuran langsung di lapangan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan di atas lahan seluas 60 hektare tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, yang memimpin langsung penyegelan bersama dinas teknis terkait, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak mengesampingkan ketentuan tata ruang dan kebijakan pembatasan izin baru.

“Lahan seluas 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, kegiatan ini tidak boleh dilakukan, terlepas tanah itu milik siapa pun,” tegas Aswin di lokasi penyegelan.

Menurut Aswin, pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada PT CUT. Perusahaan juga diwajibkan mencabut seluruh tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan tersebut dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah membuka opsi pencabutan izin usaha secara menyeluruh serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika ditemukan indikasi kerusakan lingkungan.

Penindakan terhadap lahan seluas 60 hektare tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menertibkan kegiatan usaha yang berada di luar izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan penataan ruang demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Selain persoalan tata ruang, aspek perizinan perkebunan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan, dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, Kacuk Fitrianto, menyebut pengelolaan perkebunan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pemerintah Kabupaten Sanggau memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu kepada PT CUT untuk mencabut seluruh tanaman sawit di atas lahan 60 hektare tersebut serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kewajiban itu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penertiban lahan PT CUT ini juga berkaitan dengan adanya laporan sengketa lahan dari warga setempat. Pemerintah daerah menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan berkomitmen memfasilitasi penyelesaian secara adil melalui mekanisme mediasi.

Tags: 60 Hektar Lahan di Sanggau Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru PT CUT Sanggau

Continue Reading

Previous: Dugaan Pembukaan Lahan Sawit di Hutan Lindung Sambas Diselidiki, Nama Anggota DPRD Ikut Terseret
Next: Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Sawit Ketapang, Ditemukan Warga Masih Hidup Dibungkus Tas Kain

Related Stories

8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Viral Video Wisatawan Malaysia Kesulitan Nyebrang di Pelican Crossing Jalan Gajahmada Pontianak

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.