Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan, Tersangka Bebas Total
  • Nasional

Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan, Tersangka Bebas Total

Tyo 25/02/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan, Tersangka Bebas Total

Foto: iNews

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo akhirnya membebaskan Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kasus dugaan korupsi ini resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah berbagai pertimbangan hukum.
​
Dilansir dari kumparan.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, “Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” pada Rabu (25/2). Ia menambahkan bahwa pengendalian perkara kini diambil alih Kejati Jatim dan penyidikannya akan dihentikan sepenuhnya.

Hisabul Huda ditahan sejak ditetapkan tersangka karena menerima gaji ganda dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp118.860.321 selama periode 2019 hingga 2025. Sebagai PLD di Desa Brabe, ia berhak atas honorarium Rp2.239.000 per bulan, sementara sebagai guru honorer juga dibayar dari APBD.
​
Anang Supriatna menjelaskan alasan penghentian perkara karena “kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, tersangka tidak diuntungkan, dan kepentingan umum terlayani.” Perbuatan Hisabul dianggap melanggar aturan kontrak, tapi bukan niat tercela karena ketidaktahuannya.

Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto sebelumnya menyatakan, “Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya.” Ia menilai hal itu mengganggu pekerjaan utama dan termaktub dalam klausul kontrak.
​
Kasus ini menuai sorotan publik, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyayangkan penahanan guru honorer karena menyambi kerja. Menurutnya, jaksa seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan untuk pidana.

Penghentian kasus ini menjadi pelajaran bagi aparatur negara agar lebih memahami regulasi rangkap jabatan, terutama bagi tenaga honorer yang sering bergantung pada penghasilan tambahan. Hisabul kini bebas dan dapat kembali mengajar tanpa belenggu hukum, sementara Kejaksaan menekankan pemulihan kerugian sebagai prioritas utama dalam penanganan korupsi ringan.

Tags: Guru Honorer Double Job Kejaksaan Negeri

Continue Reading

Previous: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 di Kalbar
Next: Prabowo Subianto Disambut Meriah di Yordania dengan Pengawalan Jet F-16

Related Stories

6b14877a-2b4d-4e9a-8d90-fac85e9becf3
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Calon Manajer Kopdes Asal Singkawang Meninggal Dunia, Sempat Sesak Napas usai Belajar di Kelas

Editor PI 29/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Pemkot Pontianak Siaga Hadapi El Nino, Wako Edi Minta BPBD Perketat Patroli Cegah Karhutla 29/06/2026
  • Wako Edi Ajak ASN Teladani Semangat Pejuang di Hari Berkabung Daerah Kalbar 29/06/2026
  • Ria Norsan Nahkodai HKTI Kalbar, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Petani 29/06/2026
  • Wagub Krisantus Tutup Turnamen Karate Pelajar, Sebut Kalbar Siap Gelar Kejuaraan Nasional 29/06/2026
  • Wamentan Panen Lidah Buaya di Pontianak Utara, Janji Dukung Petani Kalbar 29/06/2026
  • Calon Manajer Kopdes Asal Singkawang Meninggal Dunia, Sempat Sesak Napas usai Belajar di Kelas 29/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

5aa4df2c-2f0b-4bc7-9568-3d30c170f246
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Siaga Hadapi El Nino, Wako Edi Minta BPBD Perketat Patroli Cegah Karhutla

Editor PI 29/06/2026
9aaf6794-1959-450b-8266-707713aa2006
  • Lokal
  • News

Wako Edi Ajak ASN Teladani Semangat Pejuang di Hari Berkabung Daerah Kalbar

Editor PI 29/06/2026
ef228fc7-2bb4-4e62-936d-f5f7f72eac31
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Nahkodai HKTI Kalbar, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Petani

Editor PI 29/06/2026
6d393c24-2557-4a86-9943-08afd828c716
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Tutup Turnamen Karate Pelajar, Sebut Kalbar Siap Gelar Kejuaraan Nasional

Editor PI 29/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.