Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan, Tersangka Bebas Total
  • Nasional

Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan, Tersangka Bebas Total

Tyo 25/02/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan, Tersangka Bebas Total

Foto: iNews

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo akhirnya membebaskan Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kasus dugaan korupsi ini resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah berbagai pertimbangan hukum.
​
Dilansir dari kumparan.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, “Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” pada Rabu (25/2). Ia menambahkan bahwa pengendalian perkara kini diambil alih Kejati Jatim dan penyidikannya akan dihentikan sepenuhnya.

Hisabul Huda ditahan sejak ditetapkan tersangka karena menerima gaji ganda dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp118.860.321 selama periode 2019 hingga 2025. Sebagai PLD di Desa Brabe, ia berhak atas honorarium Rp2.239.000 per bulan, sementara sebagai guru honorer juga dibayar dari APBD.
​
Anang Supriatna menjelaskan alasan penghentian perkara karena “kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, tersangka tidak diuntungkan, dan kepentingan umum terlayani.” Perbuatan Hisabul dianggap melanggar aturan kontrak, tapi bukan niat tercela karena ketidaktahuannya.

Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto sebelumnya menyatakan, “Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya.” Ia menilai hal itu mengganggu pekerjaan utama dan termaktub dalam klausul kontrak.
​
Kasus ini menuai sorotan publik, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyayangkan penahanan guru honorer karena menyambi kerja. Menurutnya, jaksa seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan untuk pidana.

Penghentian kasus ini menjadi pelajaran bagi aparatur negara agar lebih memahami regulasi rangkap jabatan, terutama bagi tenaga honorer yang sering bergantung pada penghasilan tambahan. Hisabul kini bebas dan dapat kembali mengajar tanpa belenggu hukum, sementara Kejaksaan menekankan pemulihan kerugian sebagai prioritas utama dalam penanganan korupsi ringan.

Tags: Guru Honorer Double Job Kejaksaan Negeri

Continue Reading

Previous: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 di Kalbar
Next: Prabowo Subianto Disambut Meriah di Yordania dengan Pengawalan Jet F-16

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti 09/06/2026
  • Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK 09/06/2026
  • Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026 09/06/2026
  • Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu 09/06/2026
  • BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran 09/06/2026
  • Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026 09/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
IMG_7396
  • Lokal
  • News

Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK

Editor PI 09/06/2026
07ccae41-c9b4-4fb6-a448-7dcba57fbbc6
  • Lokal
  • News

Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Editor PI 09/06/2026
IMG_7403
  • Lokal
  • News

Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu

Editor PI 09/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.