Foto: iNews
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo akhirnya membebaskan Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kasus dugaan korupsi ini resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah berbagai pertimbangan hukum.
Dilansir dari kumparan.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, “Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” pada Rabu (25/2). Ia menambahkan bahwa pengendalian perkara kini diambil alih Kejati Jatim dan penyidikannya akan dihentikan sepenuhnya.
Hisabul Huda ditahan sejak ditetapkan tersangka karena menerima gaji ganda dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp118.860.321 selama periode 2019 hingga 2025. Sebagai PLD di Desa Brabe, ia berhak atas honorarium Rp2.239.000 per bulan, sementara sebagai guru honorer juga dibayar dari APBD.
Anang Supriatna menjelaskan alasan penghentian perkara karena “kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, tersangka tidak diuntungkan, dan kepentingan umum terlayani.” Perbuatan Hisabul dianggap melanggar aturan kontrak, tapi bukan niat tercela karena ketidaktahuannya.
Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto sebelumnya menyatakan, “Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya.” Ia menilai hal itu mengganggu pekerjaan utama dan termaktub dalam klausul kontrak.
Kasus ini menuai sorotan publik, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyayangkan penahanan guru honorer karena menyambi kerja. Menurutnya, jaksa seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan untuk pidana.
Penghentian kasus ini menjadi pelajaran bagi aparatur negara agar lebih memahami regulasi rangkap jabatan, terutama bagi tenaga honorer yang sering bergantung pada penghasilan tambahan. Hisabul kini bebas dan dapat kembali mengajar tanpa belenggu hukum, sementara Kejaksaan menekankan pemulihan kerugian sebagai prioritas utama dalam penanganan korupsi ringan.
