Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan, Tersangka Bebas Total
  • Nasional

Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan, Tersangka Bebas Total

Tyo 25/02/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan, Tersangka Bebas Total

Foto: iNews

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo akhirnya membebaskan Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kasus dugaan korupsi ini resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah berbagai pertimbangan hukum.
​
Dilansir dari kumparan.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, “Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” pada Rabu (25/2). Ia menambahkan bahwa pengendalian perkara kini diambil alih Kejati Jatim dan penyidikannya akan dihentikan sepenuhnya.

Hisabul Huda ditahan sejak ditetapkan tersangka karena menerima gaji ganda dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp118.860.321 selama periode 2019 hingga 2025. Sebagai PLD di Desa Brabe, ia berhak atas honorarium Rp2.239.000 per bulan, sementara sebagai guru honorer juga dibayar dari APBD.
​
Anang Supriatna menjelaskan alasan penghentian perkara karena “kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, tersangka tidak diuntungkan, dan kepentingan umum terlayani.” Perbuatan Hisabul dianggap melanggar aturan kontrak, tapi bukan niat tercela karena ketidaktahuannya.

Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto sebelumnya menyatakan, “Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya.” Ia menilai hal itu mengganggu pekerjaan utama dan termaktub dalam klausul kontrak.
​
Kasus ini menuai sorotan publik, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyayangkan penahanan guru honorer karena menyambi kerja. Menurutnya, jaksa seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan untuk pidana.

Penghentian kasus ini menjadi pelajaran bagi aparatur negara agar lebih memahami regulasi rangkap jabatan, terutama bagi tenaga honorer yang sering bergantung pada penghasilan tambahan. Hisabul kini bebas dan dapat kembali mengajar tanpa belenggu hukum, sementara Kejaksaan menekankan pemulihan kerugian sebagai prioritas utama dalam penanganan korupsi ringan.

Tags: Guru Honorer Double Job Kejaksaan Negeri

Continue Reading

Previous: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 di Kalbar
Next: Prabowo Subianto Disambut Meriah di Yordania dengan Pengawalan Jet F-16

Related Stories

6b14877a-2b4d-4e9a-8d90-fac85e9becf3
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Calon Manajer Kopdes Asal Singkawang Meninggal Dunia, Sempat Sesak Napas usai Belajar di Kelas

Editor PI 29/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Musim Kemarau, Dinkes Pontianak Wanti-wanti ISPA, DBD hingga Heatstroke 21/07/2026
  • Sempat Tak Direstui Ortu Jadi Barista, Nova Asal Ngabang Kini Juara IBRC 21/07/2026
  • LPK Starboard Pontianak Tawarkan Kerja ke Jepang Lewat Jalur Resmi, Fokus Latih Hospitality dan Caregiver 21/07/2026
  • Buron 4 Bulan, Paman yang Diduga Cabuli Keponakan Berusia 12 Tahun Ditangkap Polisi 20/07/2026
  • Harisson: 79,5 Persen Aset Tanah Pemprov Kalbar Sudah Bersertifikat, Pengelolaan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD 20/07/2026
  • Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ria Norsan Ajak Atlet Kalbar Tiru Semangat La Furia Roja 20/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_1572
  • Lokal
  • News

Musim Kemarau, Dinkes Pontianak Wanti-wanti ISPA, DBD hingga Heatstroke

Editor PI 21/07/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Sempat Tak Direstui Ortu Jadi Barista, Nova Asal Ngabang Kini Juara IBRC

Editor PI 21/07/2026
IMG_1561
  • Lokal
  • News

LPK Starboard Pontianak Tawarkan Kerja ke Jepang Lewat Jalur Resmi, Fokus Latih Hospitality dan Caregiver

Editor PI 21/07/2026
IMG_1590
  • Lokal
  • News

Buron 4 Bulan, Paman yang Diduga Cabuli Keponakan Berusia 12 Tahun Ditangkap Polisi

Editor PI 20/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.