PONTIANAK INFORMASI – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2026 yang harus dibayarkan pada Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kalimantan Barat yang ditetapkan di Pontianak pada Selasa (24/2/26)
Dalam edaran tersebut dijelaskan, zakat fitrah tetap mengacu pada makanan pokok berupa beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa. Namun jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Berikut rincian besaran zakat fitrah di Kalbar tahun 2026:
Beras klasifikasi I: Rp99.900 per jiwa
Beras klasifikasi II: Rp62.100 per jiwa
Beras klasifikasi III: Rp51.300 per jiwa
Beras klasifikasi IV: Rp40.500 per jiwa
Beras klasifikasi V: Rp39.150 per jiwa
Beras klasifikasi VI: Rp35.100 per jiwa
Bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari klasifikasi tersebut, dianjurkan untuk menyesuaikan nilai zakatnya.
Selain zakat fitrah, Kanwil Kemenag Kalbar juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari. Fidyah diperuntukkan bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.
Selain itu Panitia zakat diminta mengutamakan penyaluran langsung kepada mustahik atau penerima zakat serta menghindari penggunaan kupon maupun pengumpulan massa saat pembagian.
Masyarakat juga diimbau menunaikan zakat sejak awal Ramadan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), LAZ, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat bisa segera dirasakan penerima hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
