Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – Rizky Kabah terlihat tersenyum usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak membacakan vonis terhadap dirinya dalam kasus penghinaan terhadap suku Dayak, Senin (23/2/2026) sore.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan penuntut umum, yakni dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut serta mempengaruhi orang lain hingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Hakim juga mengingatkan bahwa baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Saudara terdakwa masih memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari. Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas majelis hakim.
