Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Viral Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Amankan 3 Pelaku, 1 Buron
  • Lokal
  • News

Viral Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Amankan 3 Pelaku, 1 Buron

Editor PI 27/03/2026
IMG_9700

PONTIANAK INFORMASI – Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja di sebuah kamar hotel di Kota Pontianak, pada Rabu, (25/3/26) viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membenarkan peristiwa tersebut setelah menerima laporan dari orang tua korban bernama Nizam, yang menjadi korban pengeroyokan dalam video yang beredar luas.

Kombes Pol Endang menjelaskan peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel lantai 7. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku yang masih di bawah umur berjumlah empat orang, yakni FA, RM, TV, dan FD. Namun hingga kini, FD masih dalam pelarian.

“Tiga pelaku sudah kami amankan, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Satu pelaku lainnya masih kami kejar,” jelasnya, Jumat (27/3/26).

Kejadian bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, saat para pelaku berkumpul di salah satu coffeshop di kawasan Pontianak Kota. Salah satu pelaku kemudian mencari keberadaan korban melalui pesan singkat.

“Pelaku RM ini menyuruh temannya Nizam, (chat) dimana dia (Nizam) posisinya. Kemudian singkat kata dari chat tersebut, ketemuanlah di Hotel dan terjadi oengeroyokan,” ujarnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Motifnya bukan asmara, tetapi karena pelaku tidak terima temannya dibawa check-in ke hotel oleh korban,” ungkap Endang.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku. Hasilnya, mereka positif mengandung zat terlarang seperti metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.

“Ini menjadi perhatian serius, terutama terkait pengawasan terhadap anak di bawah umur,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron serta mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Tags: Berita Viral Kasus Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Pontianak Kasus Pengeroyokan Remaja di Pontianao

Continue Reading

Previous: Polres Kubu Raya Segel Lahan Terbakar di Sungai Raya Dalam, Pemilik Lahan Segera Dipanggil
Next: Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Sebut Para Pelaku Positif Narkoba

Related Stories

99779c22-9699-43d6-a8d4-e20a25d255ff
  • Lokal
  • News

Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Editor PI 09/08/2026
IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026

Berita Terbaru

  • Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat 09/08/2026
  • Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia 08/08/2026
  • Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan 08/08/2026
  • Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas 08/08/2026
  • Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN 08/08/2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba 07/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

99779c22-9699-43d6-a8d4-e20a25d255ff
  • Lokal
  • News

Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Editor PI 09/08/2026
IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.