PONTIANAK INFORMASI – Polresta Pontianak mulai membatasi penggunaan tilang manual dan akan beralih ke sistem penindakan berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas sekaligus meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan tentu akan tetap kami tindak tegas. Melalui Satlantas Polresta, baik di tingkat Polresta maupun Polsek, penegakan hukum akan terus dilakukan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya kini telah menerima perangkat ETLE Handheld, yaitu alat tilang elektronik portabel yang dapat digunakan langsung oleh petugas di lapangan.
“Alat ini akan digunakan untuk penegakan hukum secara langsung oleh personel. Dengan ETLE Handheld, proses penindakan bisa dilakukan secara real time di lokasi,” jelasnya.
Menurutnya, pembatasan tilang manual saat ini hanya berlaku sementara, dan tetap dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama pada pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Endang juga mengimbau seluruh pengguna jalan, baik warga Pontianak maupun dari luar daerah, untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih tertib, terutama di titik rawan seperti persimpangan Jalan Garuda, Tanjung Raya, dan lokasi lainnya. Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat pelanggaran dan kelalaian pengendara,” tegasnya.
Sebagai informasi, ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan kamera untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Sementara itu, ETLE Handheld adalah inovasi terbaru berupa perangkat portabel yang dilengkapi fitur pemindai (barcode) dan pencetakan bukti pelanggaran secara langsung di tempat.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan dapat ditekan.
