Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik.
Menurut Irma, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta rasa tanggung jawab para kader terhadap partai.
“Tentu saya sebagai kader partai setuju,” kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, figur yang ingin maju sebagai capres atau cawapres sebaiknya terlebih dahulu menjadi bagian dari partai politik. Dengan demikian, mereka memiliki keterikatan serta tanggung jawab moral terhadap partai yang mengusungnya.
Selain itu, Irma juga menekankan pentingnya kaderisasi dalam struktur internal partai, termasuk untuk posisi ketua umum. Hal ini dinilai penting guna menjaga keberlangsungan organisasi apabila terjadi pergantian kepemimpinan.
“Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode berpotensi menimbulkan perdebatan di kalangan internal partai.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyebut partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi yang terstruktur melalui Akademi Bela Negara (ABN).
Menurut Hermawi, NasDem secara rutin menggelar kaderisasi berjenjang setiap tahun untuk menyiapkan calon-calon pemimpin dari internal partai.
“Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka,” kata Hermawi.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengelompokan anggota partai menjadi kader muda, madya, dan utama.
KPK juga mengusulkan adanya persyaratan kader dalam pencalonan legislatif, seperti calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, serta DPRD provinsi dari kader madya.
Selain itu, untuk pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, KPK mendorong adanya klausul yang mengatur bahwa kandidat berasal dari sistem kaderisasi partai, serta penetapan batas waktu minimal keanggotaan sebelum maju dalam pemilihan umum.
Perbedaan sikap antarpartai terkait usulan ini menunjukkan dinamika yang terus berkembang dalam upaya pembenahan sistem politik dan rekrutmen kepemimpinan nasional di Indonesia.
