PONTIANAK INFORMASI – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendesak para pengusaha untuk melaksanakan kewajiban mereka terhadap pekerja, salah satunya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengusaha melaksanakan kewajibannya. Salah satu asuransi BPJS Ketenagakerjaan itu harus dibayar pengusaha kepada seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan olehnya,” ungkap Ria Norsan, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Menurutnya, asuransi ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan agar pekerja tetap mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja.
“Asuransi kesejahteraan pekerja ini supaya mereka terlindungi. Sehingga kalau terjadi kecelakaan di perusahaan, mereka mendapatkan santunan yang bisa menggantikan penghasilan saat tidak bisa bekerja,” jelasnya.
Selain kepada pengusaha, Ria Norsan juga mengingatkan para pekerja untuk tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban dengan baik.
“Pekerja jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban juga dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau kewajiban sudah dijalankan, maka hak juga bisa dituntut,” ujarnya.
Ia turut menekankan pentingnya pengusaha memperhatikan hak-hak pekerja, seperti pembayaran gaji tepat waktu hingga pemberian pesangon.
“Bayar gaji jangan terlambat. Kemudian pesangon kalau berhenti juga harus diperhatikan. Kalau hubungan antara pengusaha dan pekerja harmonis, tidak akan terjadi konflik dalam hubungan industrial,” tambahnya.
Ria Norsan juga menyebut pekerja sebagai pahlawan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pekerja ini adalah pahlawan devisa, pahlawan dalam pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat. Tanpa tenaga kerja, perekonomian kita sulit tumbuh,” katanya.
Terkait tuntutan buruh, Pemprov Kalbar mengaku telah menerima aspirasi yang disampaikan aliansi serikat buruh, termasuk mengenai upah minimum.
“Kita sudah menerima tuntutan yang dibacakan. Kita akan berupaya semaksimal mungkin mewujudkannya, termasuk soal upah minimum yang setiap tahun dihitung kenaikannya,” jelasnya.
Ia menyebut kenaikan upah minimum selama ini berada di kisaran di atas 6 persen dan diharapkan ke depan dapat meningkat lebih baik, dengan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Ria Norsan membuka ruang dialog antara pemerintah dan serikat buruh guna mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Kita ingin serikat buruh bisa bertemu, berdiskusi bersama, supaya apa yang dihadapi pekerja bisa tersampaikan ke pemerintah. Dari situ kita cari langkah bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” pungkasnya. (Lid)
