PONTIANAK INFORMASI – Para petani di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendesak pemerintah daerah mencabut izin operasional PT Mayawana Persada.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (1/5/2026).
Tuntutan itu disuarakan oleh Sultaleon Combeng yang mewakili Serikat Tani Ketapang. Dalam orasinya, ia meminta pemerintah dan dinas terkait untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
“Kita minta kepada pemerintah dan dinas terkait yang mengeluarkan izin kepada perusahaan, terutama dikhususkan kepada PT Mayawana Persada, agar pemerintah atau dinas mencabut izin kerjanya dan menghentikan operasionalnya, karena tidak ada untungnya bagi kita rakyat Borneo,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan kepemilikan lahan yang menurutnya tidak berpihak kepada masyarakat lokal. Menurutnya, negara kerap menyatakan bahwa tanah merupakan milik negara, namun pada praktiknya masyarakat justru kehilangan hak atas tanah mereka.
“Negara hanya menguasai, yang punya hak adalah rakyat Borneo, karena ini pulau Borneo. Tetapi untuk saat ini, rakyat di Borneo kehilangan hak tanahnya. Ini digusur, diambil oleh pihak investor, yang mana perusahaan itu diberikan izin oleh pemerintah dan dinas terkait,” lanjutnya.
Melalui aksi tersebut, para petani berharap pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, termasuk Presiden, dapat mendengar aspirasi mereka.
“Untuk itu, kita berharap kepada pemerintah, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, serta Bapak Presiden, supaya mendengarkan suara kita, suara rakyat Borneo,” pungkasnya. (Lid)
