Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • KSBSI Soroti Nasib Buruh Kalbar: Minim Perlindungan, Penegakan Hukum Dinilai Timpang
  • Lokal
  • News

KSBSI Soroti Nasib Buruh Kalbar: Minim Perlindungan, Penegakan Hukum Dinilai Timpang

Editor PI 01/05/2026
IMG_3487

PONTIANAK INFORMASI – Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Kalbar, Suja Arianto, menilai nasib buruh masih jauh dari sejahtera. Ia menyoroti lemahnya perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, yang dinilai kerap merugikan pekerja dibandingkan pengusaha.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Jumat (1/5/26).

“buruh adalah fondasi negara, buruh adalah tulang punggung pemerintah daerah juga. Tanpa buruh, perusahaan mungkin tidak bisa bayar pajak, dan buruh juga membayar pajak. Dan yang jadi masalah, nasib buruh ini tidak ada yang memperhatikan,” ungkapnya.

Ia menilai nasib buruh terutama di Kalbar hingga saat ini masih terabaikan. Bahkan, regulasi yang dibuat pemerintah bersama DPR RI dinilai tidak menunjukkan perbaikan, melainkan cenderung menurun dari sisi perlindungan terhadap pekerja.

“Undang-undang yang diciptakan oleh pemerintah dan DPR RI, ratingnya bukan semakin baik, malah semakin menurun,” katanya.

Selain itu, Suja juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Ia mencontohkan masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam jaminan sosial, serta ketidakjelasan status kerja antara PKWT dan PKWTT.

“Bagaimana buruh sejahtera kalau jaminan sosial tidak terdaftar, status pekerja juga tidak jelas. Ini menjadi dasar utama untuk melangkah lebih lanjut,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat bersikap tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tanpa berpihak kepada pihak tertentu.

“harapan kita penegakan hukum, kalau ada pelanggaran-pelanggaran ya tentunya jangan berpihak kepada pengusaha,” harapnya.

Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum. Jika buruh melakukan kesalahan, sanksi dapat langsung diterapkan. Sebaliknya, ketika perusahaan melakukan pelanggaran, proses penindakannya dinilai lambat dan sulit dieksekusi meskipun dasar hukumnya jelas.

“Tapi kalau buruh melakukan kesalahan, eksekusinya saat itu juga dieksekusi, bahkan buruh tidak mampu. Nah, pemerintah membuka undang-undang. Tetapi kalau kesalahan perusahaan, dasar hukumnya jelas-jelas tidak mudah untuk dieksekusi,” pungkasnya.

Karena itu, Suja menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum agar hak-hak buruh dapat terlindungi secara maksimal. (Lid)

“Undang-undang yang diciptakan oleh pemerintah dan DPR RI, ratingnya bukan semakin baik, malah semakin menurun,” katanya.

Selain itu, Suja juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Ia mencontohkan masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam jaminan sosial, serta ketidakjelasan status kerja antara PKWT dan PKWTT.

“Bagaimana buruh sejahtera kalau jaminan sosial tidak terdaftar, status pekerja juga tidak jelas. Ini menjadi dasar utama untuk melangkah lebih lanjut,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat bersikap tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tanpa berpihak kepada pihak tertentu.

“harapan kita penegakan hukum, kalau ada pelanggaran-pelanggaran ya tentunya jangan berpihak kepada pengusaha,” harapnya.

Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum. Jika buruh melakukan kesalahan, sanksi dapat langsung diterapkan. Sebaliknya, ketika perusahaan melakukan pelanggaran, proses penindakannya dinilai lambat dan sulit dieksekusi meskipun dasar hukumnya jelas.

“Tapi kalau buruh melakukan kesalahan, eksekusinya saat itu juga dieksekusi, bahkan buruh tidak mampu. Nah, pemerintah membuka undang-undang. Tetapi kalau kesalahan perusahaan, dasar hukumnya jelas-jelas tidak mudah untuk dieksekusi,” pungkasnya.

Karena itu, Suja menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum agar hak-hak buruh dapat terlindungi secara maksimal. 

Tags: Buruh Hari Buruh Internasional 2026 May Day 2026

Continue Reading

Previous: Petani di Ketapang Desak Pemda Cabut Izin PT Mayawana Persada di Momen May Day 2026
Next: Ria Norsan Sebut Pengangguran di Kalbar Menurun, Meski Investasi Belum Maksimal Serap Tenaga KerjaP

Related Stories

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak
  • Lokal

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak

Editor PI 14/06/2026
Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026

Berita Terbaru

  • Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak 14/06/2026
  • Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki 13/06/2026
  • Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok 13/06/2026
  • PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas 13/06/2026
  • Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan 13/06/2026
  • Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap, Tipu Korban Lewat Investasi Tiket Pesawat Raup Rp4 Miliar 13/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak
  • Lokal

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak

Editor PI 14/06/2026
Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.