PONTIANAK INFORMASI – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Desa Menendang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi korban perundgan (bullying). Aksi bullying itu bahkan telah tersebar di media sosial.
Korban diketahui berinisial M, siswi kelas 3 SDN 01 Menendang. Ia diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh empat kakak kelasnya, yang terekam dalam video dan beredar luas di Facebook pada Kamis, (30/4/26).
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui Polsek Pengkadan telah turun tangan menyikapi kejadian yang memprihatinkan tersebut.
Berdasarkan penelusuran, para pelaku merupakan sesama pelajar, yakni RA, VL, dan MT yang merupakan siswi kelas 6 SDN 01 Menendang, serta DK yang sudah duduk di kelas 7 SMPN 1 Menendang.
Peristiwa perundungan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana. Dalam video yang beredar, korban tampak mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan dan tendangan dari para pelaku.
Kasus ini mulai terungkap setelah ayah korban, Alfian, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah pada Selasa, 28 April 2026. Saat itu, korban diketahui tidak masuk sekolah karena merasa takut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak SDN 01 Menendang langsung memanggil para siswi yang terlibat untuk dimediasi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Mediasi dilakukan di ruang guru dengan pendampingan dari Kanit Provos Polsek Pengkadan, Aipda Wagino. Pada saat itu, video kejadian belum beredar di publik.
Sehari kemudian, Kamis, 30 April 2026, video perundungan tersebut mulai viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook bernama Ravitha Sari. Kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan memastikan bahwa para pelaku dalam video tersebut merupakan siswi dari SDN 01 Menendang.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Intelkam Polsek Pengkadan mendatangi kediaman Ravitha Sari untuk menelusuri asal video. Dari keterangan yang diperoleh, video tersebut didapat dari rekan kerjanya di kantor desa, yang juga menerima video dari pihak lain tanpa mengetahui sumber awalnya. Ravitha Sari diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, mengatakan bahwa pihak kepolisian bersama Polsek Pengkadan, sekolah, pemerintah desa, serta instansi terkait akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut guna melindungi kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor ke Polsek Pengkadan, serta mendorong peran aktif orang tua dan tenaga pendidik dalam mencegah terjadinya perundungan.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah dijadwalkan akan kembali memanggil para siswi yang terlibat beserta orang tua masing-masing pada Sabtu, 2 Mei 2026 untuk mediasi lanjutan.
Selain itu, Pemerintah Desa Martadana juga berencana menggelar musyawarah adat pada Senin, 4 Mei 2026, dengan menghadirkan orang tua kedua belah pihak serta unsur Forkopimcam Pengkadan, guna mencari penyelesaian terbaik atas kasus tersebut.
