PONTIANAK INFORMASI – Polres Ketapang mengungkap rangkaian aksi teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam kasus tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang, Kamis (30/4/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris didampingi jajaran.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait kasus teror yang terjadi sejak Oktober 2025 hingga April 2026, dengan empat korban berbeda.
“Empat laporan polisi ini berasal dari korban yang berbeda dan terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rangkaian kejadian diawali pada 23 Oktober 2025, saat seorang korban ditembak menggunakan senapan angin di kebun sawit Dusun Petuakan, Desa Air Upas. Korban mengalami luka di lutut dan lengan, sementara sepeda motor miliknya dibakar pelaku.
Peristiwa kedua terjadi pada 10 Januari 2026. Tiga pelaku mendatangi rumah korban, melakukan penganiayaan dengan menembak jempol tangan korban, lalu membakar rumah tersebut.
Selanjutnya, pada 8 Februari 2026, korban lain di Dusun Kuning, Desa Gahang, diancam menggunakan parang dan dipaksa menyerahkan uang Rp300 ribu serta satu unit handphone.
Kasus keempat terjadi pada 3 April 2026, saat pondok milik warga di Dusun Kuning, Desa Air Upas, dibakar hingga hangus.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga terduga pelaku. Dua di antaranya berinisial YP dan S telah ditangkap, sementara satu pelaku berinisial J masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2 April 2026.
“Tanggal 25 April 2026, tim berhasil mengamankan tersangka YP di kediamannya. Dari hasil pengembangan, diketahui adanya keterlibatan tersangka S yang kemudian diamankan pada 27 April 2026,” jelas Kapolres.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senapan angin, parang, kapak, jaket, handphone, serta barang-barang yang terbakar. Bahkan dari penggeledahan di rumah YP, ditemukan sembilan pucuk senapan angin.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan keterlibatan para pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk terkait pembakaran, penganiayaan berat, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan, termasuk melalui layanan darurat 110, guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
