PONTIANAK INFORMASI – Suasana kantor milik pengusaha tambang Sudianto alias Aseng di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, tampak sepi usai pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pantauan di lokasi pada Jumat (22/5/2026), sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tidak terlihat aktivitas di kantor tersebut. Tidak tampak karyawan datang maupun keluar masuk gedung.
Pintu kantor juga dalam kondisi terkunci saat dicoba dibuka. Area resepsionis pun terlihat kosong tanpa penjaga.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sudianto diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaan.
“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5) malam.
Menurut Kejagung, PT QSS memperoleh izin usaha pertambangan, namun aktivitas penambangan justru dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam IUP.
“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.
Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta.
Saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Syarief.
Atas kasus tersebut, Sudianto alias Aseng ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
