Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Usai Jadi Tersangka Korupsi IUP, Kantor Bos Tambang ‘Aseng’ di Pontianak Sepi Aktivitas
  • Lokal
  • News

Usai Jadi Tersangka Korupsi IUP, Kantor Bos Tambang ‘Aseng’ di Pontianak Sepi Aktivitas

Editor PI 22/05/2026
IMG_5656

PONTIANAK INFORMASI – Suasana kantor milik pengusaha tambang Sudianto alias Aseng di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, tampak sepi usai pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pantauan di lokasi pada Jumat (22/5/2026), sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tidak terlihat aktivitas di kantor tersebut. Tidak tampak karyawan datang maupun keluar masuk gedung.

Pintu kantor juga dalam kondisi terkunci saat dicoba dibuka. Area resepsionis pun terlihat kosong tanpa penjaga.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sudianto diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaan.

“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5) malam.

Menurut Kejagung, PT QSS memperoleh izin usaha pertambangan, namun aktivitas penambangan justru dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam IUP.

“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.

Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta.

Saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Syarief.

Atas kasus tersebut, Sudianto alias Aseng ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tags: Aseng Bos Tambang Kalbar Ditangkap Bos Tambang Kalbar Kejaksaan Agung RI

Continue Reading

Previous: Kejagung Tetapkan Aseng “Bos Tambang” di Kalbar Tersangka Korupsi IUP
Next: Wagub Krisantus Raih Gelar Adat Cendaga Bandar Bicara Tuah Benua di PGD ke-40

Related Stories

IMG_7600
  • Lokal
  • News

Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan

Editor PI 11/06/2026
IMG_7532
  • News

Rakernas ARSADA di Pontianak: Baru 20-25 RSUD di Indonesia yang Mandiri Secara Finansial

Editor PI 11/06/2026
IMG_7623
  • Lokal
  • News

Warga Sulit Dapat Gas Melon, Pemkab Kapuas Hulu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Editor PI 11/06/2026

Berita Terbaru

  • Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan 11/06/2026
  • Rakernas ARSADA di Pontianak: Baru 20-25 RSUD di Indonesia yang Mandiri Secara Finansial 11/06/2026
  • Warga Sulit Dapat Gas Melon, Pemkab Kapuas Hulu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg 11/06/2026
  • Pertamax Naik, Wako Edi Kamtono Sebut Operasional Pemkot Pontianak Ikut Tertekan 11/06/2026
  • Kembalikan Fungsi Jalan Asahan untuk Lalu Lintas Kendaran, Satpol PP Pontianak Tertibkan Lapak PKL Pasar Tengah 11/06/2026
  • RUU Masyarakat Adat Bahas di Kalbar, Ria Norsan Soroti Perlindungan Hak Tanah Masyarakat 10/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7600
  • Lokal
  • News

Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan

Editor PI 11/06/2026
IMG_7532
  • News

Rakernas ARSADA di Pontianak: Baru 20-25 RSUD di Indonesia yang Mandiri Secara Finansial

Editor PI 11/06/2026
IMG_7623
  • Lokal
  • News

Warga Sulit Dapat Gas Melon, Pemkab Kapuas Hulu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Editor PI 11/06/2026
IMG_7470
  • Lokal
  • News

Pertamax Naik, Wako Edi Kamtono Sebut Operasional Pemkot Pontianak Ikut Tertekan

Editor PI 11/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.