Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kejagung Tetapkan Aseng “Bos Tambang” di Kalbar Tersangka Korupsi IUP
  • News

Kejagung Tetapkan Aseng “Bos Tambang” di Kalbar Tersangka Korupsi IUP

Editor PI 22/05/2026
IMG_5661

PONTIANAK INFORMASI – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/26). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS periode 2017–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, mengatakan penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, memeriksa delapan saksi, serta melakukan ekspose perkara bersama ahli.

“Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Anang.

Kejagung mengungkapkan, Sudianto diduga melakukan akuisisi PT QSS pada 2017. Saat itu, perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah. Perusahaan itu juga disebut menggunakan data yang tidak sesuai sehingga tetap mendapatkan izin operasi produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk wilayah seluas 4.084 hektare.

IUP Operasi Produksi tersebut diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalbar Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Menurut Kejagung, hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Selain itu, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP yang dimiliki. Meski begitu, perusahaan diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen PT QSS.

“Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020–2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Anang.

Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal fasilitas tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan negara. Namun, Kejagung belum membeberkan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Atas kasus itu, Sudianto dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Tags: Aseng Bos Tambang Kalbar Ditangkap Bos Tambang Kalbar Kejaksaan Agung RI

Continue Reading

Previous: Tuan Rumah Raker Komwil V APEKSI, 9 Wali Kota se-Kalimantan Kumpul di Pontianak Bahas Kekuatan Fiskal Daerah
Next: Usai Jadi Tersangka Korupsi IUP, Kantor Bos Tambang ‘Aseng’ di Pontianak Sepi Aktivitas

Related Stories

IMG_1994
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Sulap Bundaran Angkasa Pura Jadi Landmark Baru Gerbang Kubu Raya

Editor PI 24/07/2026
IMG_1993
  • Lokal
  • News

Karhutla di Kubu Raya Hanguskan TPU, Api Nyaris Dekati Permukiman Warga

Editor PI 24/07/2026
IMG_1975
  • Lokal
  • News

Tersangkut Jaring Nelayan, Penyu Sisik Langkah Akhirnya Kembali ke Laut Kalbar

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026
  • Pria Tikam Dua Orang di New York Sambil Teriak “Allahu Akbar”, Polisi Selidiki Motif 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026
Trump
  • Internasional

Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.