PONTIANAK INFORMASI – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 bertema Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Selasa (26/5).
Menurut Bahasan, lahirnya KUHP nasional menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum di Indonesia setelah selama puluhan tahun menggunakan produk hukum warisan kolonial.
“Transformasi hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya usai kegiatan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Bahasan menilai KUHP nasional juga menjadi langkah negara menghadirkan sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, perubahan sosial, hingga tantangan globalisasi.
Karena itu, ASN dinilai perlu memahami substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara utuh mengingat perubahan hukum pidana berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Perubahan hukum pidana ini tentu berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi antara aparatur dan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN tidak salah memahami aturan dan mampu mengimplementasikannya secara profesional serta proporsional.
Selain itu, Bahasan juga mengingatkan tantangan aparatur pemerintah di era transformasi birokrasi dan digitalisasi semakin kompleks sehingga integritas dan pemahaman regulasi menjadi hal utama.
“ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan literasi hukum ASN sekaligus menjadi ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP nasional.
