PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang berhasil diraih Pemkot Pontianak secara berturut-turut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan raihan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” kata Edi usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Kalbar, Senin (25/5).
Meski kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK, Edi menegaskan masih ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki, terutama terkait tata kelola aset daerah.
Menurutnya, persoalan aset membutuhkan proses panjang mulai dari pendataan, administrasi, sertifikasi hingga penyelesaian potensi sengketa lahan.
“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” ujarnya.
Ia menyebut Pemkot Pontianak terus melakukan pembenahan secara bertahap, seperti mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah, memperbaiki pengarsipan, serta mengoptimalkan pengelolaan aset agar memberi nilai tambah bagi daerah.
Edi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program.
“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalbar Sri Haryati menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat aspek utama.
Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” ujar Sri.
Ia menambahkan, BPK tidak hanya memberikan opini, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi guna mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
