PONTIANAK INFORMASI – Polresta Pontianak membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting, Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RW beserta 1.562 butir ekstasi dan sabu.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual ekstasi,” kata Endang.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Polisi menemukan satu plastik hitam yang disembunyikan di dinding kamar.
“Di dalam plastik itu terdapat 16 klip ekstasi. Ada yang berisi 100 butir dan ada yang 98 butir. Total keseluruhan mencapai 1.562 butir,” ujarnya.
Selain ekstasi, polisi turut menyita satu klip sabu seberat 0,45 gram. Berdasarkan pengakuan RW, sabu tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.
RW diketahui merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Kepada penyidik, tersangka mengaku ekstasi itu diperoleh dari seseorang berinisial M untuk diedarkan kembali dengan imbalan Rp20 ribu per butir.
“Sedangkan sabu dibeli dari seseorang berinisial U,” tambah Endang.
Kini Satresnarkoba Polresta Pontianak masih memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta menegaskan, ribuan butir ekstasi yang diamankan berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila beredar di masyarakat.
“Kalau dianalogikan, satu butir ekstasi bisa merusak dua jiwa. Ini yang terus kami perangi,” pungkasnya.
