PONTIANAK INFORMASI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 32 tersangka, termasuk 11 orang yang tercatat sebagai residivis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
“Dari 21 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus yang tergolong menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” kata Deddy saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (4/6).
Salah satu kasus menonjol diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 6 Maret 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial RS (27) di kawasan Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota, setelah menerima informasi terkait rencana pengiriman sabu.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku hendak mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang. Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga berhasil mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan 21 kasus itu, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu seberat 9,867 kilogram, 474 butir ekstasi, cartridge dan liquid yang mengandung narkotika, serta obat-obatan terlarang jenis Happy Five.
Selain narkotika, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti telepon genggam, kendaraan bermotor, dan timbangan digital.
Deddy menyebut penyitaan hampir 10 kilogram sabu tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 39 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kerugian ekonomi jaringan peredaran narkotika yang berhasil kami ungkap diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar dari sabu dan sekitar Rp 474 juta dari ekstasi yang disita,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan barang bukti yang telah memperoleh penetapan penyitaan dan izin pemusnahan dari kejaksaan serta pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 8,2 kilogram sabu, 474 butir ekstasi, Happy Five, cartridge, liquid, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
Menurut Deddy, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel setelah seluruh tahapan penyidikan selesai.
