Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal
  • Lokal
  • News

Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal

Editor PI 15/06/2026
ade6f1c0-4cb3-4bce-ae25-74fc112a4417

PONTIANAK INFORMASI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran perizinan hingga penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi.

Penghentian sementara tersebut dilakukan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11-12 Juni 2026.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola sektor perikanan budidaya agar tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” kata Bayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, diketahui belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sementara itu, dua lokasi tambak PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, juga ditemukan belum mengantongi sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.

Di Dusun Merbau, petugas turut menemukan penggunaan obat ikan yang belum terdaftar di KKP.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan menggunakan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi.

Bayu menilai penggunaan obat yang tidak teregister berpotensi membahayakan kualitas produk sekaligus mencemari lingkungan sekitar.

“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan dan supervisi lanjutan untuk menentukan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada perusahaan.

Tags: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Langgar Perizinan Tambak Udang di Kalbar Disegel

Continue Reading

Previous: Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar
Next: Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan

Related Stories

5ca12a32-539e-4811-9b72-1e667afd6bdc
  • Lokal
  • News

4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas

Editor PI 18/08/2026
f70226f0-f277-4b4f-b3cc-a42a76015b63
  • Lokal
  • News

Fenomena Bendera Borneo Raya, Zulfydar: Pemerintah Pusat Harus Lebih Perhatikan Daerah

Editor PI 18/08/2026
f747e023-d4be-4bbb-b80a-68bed381bfa5
  • Lokal
  • News

163 WBP Bebas di HUT RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Kasih Modal Usaha Rp5 Juta

Editor PI 18/08/2026

Berita Terbaru

  • 4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas 18/08/2026
  • Fenomena Bendera Borneo Raya, Zulfydar: Pemerintah Pusat Harus Lebih Perhatikan Daerah 18/08/2026
  • 163 WBP Bebas di HUT RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Kasih Modal Usaha Rp5 Juta 18/08/2026
  • Semarak HUT Ke-81 RI, LPM Gelar ‘Serdam Pesta Rakyat’ Hadirkan Panjat Pinang Belasan Meter 18/08/2026
  • HUT ke-81 RI Jadi Momen Introspeksi, Sujiwo: Rakyat Punya Peran Besar dalam Pembangunan 17/08/2026
  • HUT ke-81 RI di Kubu Raya Tanpa Tenda dan Jamuan Khusus, Bupati Sujiwo: Berdiri Sama Tinggi 17/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

5ca12a32-539e-4811-9b72-1e667afd6bdc
  • Lokal
  • News

4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas

Editor PI 18/08/2026
f70226f0-f277-4b4f-b3cc-a42a76015b63
  • Lokal
  • News

Fenomena Bendera Borneo Raya, Zulfydar: Pemerintah Pusat Harus Lebih Perhatikan Daerah

Editor PI 18/08/2026
f747e023-d4be-4bbb-b80a-68bed381bfa5
  • Lokal
  • News

163 WBP Bebas di HUT RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Kasih Modal Usaha Rp5 Juta

Editor PI 18/08/2026
IMG_5610
  • Lokal
  • News

Semarak HUT Ke-81 RI, LPM Gelar ‘Serdam Pesta Rakyat’ Hadirkan Panjat Pinang Belasan Meter

Editor PI 18/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.