PONTIANAK INFORMASI – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2027.
Menurut Heri, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan banyak pemerintah daerah karena saat ini masih banyak kabupaten dan kota yang porsi belanja pegawainya sudah berada di atas 30 persen.
“Kalau boleh saya berautokritik, pemerintah pusat kadang-kadang masih gamang dalam konteks ini. Memang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa mulai Januari 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen. Tapi sampai hari ini masih banyak daerah yang anggaran belanja pegawainya sudah di atas angka itu,” kata Heri saat ditemui, Senin (15/6/26).
Ia menjelaskan, tingginya belanja pegawai dipicu oleh gelombang rekrutmen aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah bertahun-tahun pemerintah menerapkan moratorium penerimaan pegawai.
“Pada 2023, 2024, dan 2025 banyak dilakukan perekrutan pegawai baru, termasuk PPPK. Otomatis beban belanja pegawai di daerah menjadi cukup tinggi,” ujarnya.
Menurut Heri, kondisi tersebut semakin berat karena transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah juga mengalami pengurangan.
Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih berada dalam kondisi aman. Berdasarkan penjelasan Gubernur Kalbar, realisasi belanja pegawai Pemprov Kalbar diperkirakan hanya mencapai sekitar 28 persen.
“Untuk provinsi tidak ada masalah. Bahkan diperkirakan realisasinya hanya 28 persen, tidak sampai 29 persen. Ini menunjukkan adanya efisiensi yang cukup baik,” katanya.
Terkait pernyataan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang menyebut ada enam kabupaten di Kalbar berpotensi mengalami kesulitan fiskal, Heri mengaku belum bisa memastikan kebenaran data tersebut.
“Saya tidak berani mengatakan sampai kolaps atau bangkrut karena kami belum punya data yang benar. Tapi saya kira itu menjadi warning bagi pemerintah pusat bahwa daerah saat ini memang sedang menghadapi banyak kesulitan,” ujarnya.
Heri menilai usulan Gubernur Kalbar agar pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan skema pinjaman melalui Bank Kalbar bisa menjadi salah satu alternatif solusi, tentu dengan tetap mengikuti mekanisme perbankan yang berlaku.
Namun, ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan penundaan penerapan batas maksimal 30 persen tersebut.
“Saya pikir langkah menunda pemberlakuan aturan itu adalah kebijakan yang bijak. Jangan hanya memberikan instruksi, sementara di sisi lain transfer ke daerah dikurangi,” kata Heri.
Ia juga meminta pemerintah pusat lebih memperhatikan kondisi daerah yang saat ini menghadapi tantangan ekonomi, mulai dari ketidakpastian global hingga keterbatasan ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Pemerintah pusat juga harus cermat dan memperhatikan daerah. Karena tanpa daerah tentu tidak ada pemerintah pusat. Jangan terlalu ngeyel terhadap kondisi yang dihadapi daerah,” tuturnya.
Meski demikian, Heri mengaku memahami kondisi ekonomi nasional yang juga tengah menghadapi berbagai tekanan.
“Kita sama-sama prihatin. Situasi global masih belum stabil, perang masih terjadi, nilai tukar dolar masih bergejolak, dan pertumbuhan ekonomi juga masih belum kuat. Tapi daerah juga perlu diberi ruang agar bisa bertahan,” pungkasnya.
