Siswi SD di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan Usai Bunuh Ibu Kandung. iStock
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa tindakan perawatan dan pendampingan selama lima bulan terhadap AS (12), siswi sekolah dasar yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, FS, di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6) sore dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu. Sidang turut dihadiri jaksa penuntut umum serta penasihat hukum anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengatakan hakim memutuskan AS menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama lima bulan.
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan terhadap anak di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AS terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meski demikian, perkara tetap diproses dengan pendekatan hukum anak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar AS menjalani perawatan dan pendampingan psikologis selama delapan bulan di lembaga kesejahteraan sosial dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan AS menyebabkan korban meninggal dunia, namun di sisi lain ia masih berusia 12 tahun, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Faktor lingkungan keluarga juga menjadi pertimbangan, termasuk kondisi rumah tangga yang disebut penuh tekanan dan kekerasan verbal maupun fisik terhadap anak. Selain itu, hakim turut menyinggung kondisi psikologis anak yang terpengaruh berbagai faktor eksternal.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 di rumah keluarga korban. AS diketahui menikam ibunya hingga meninggal dunia di rumah mereka.
Usai putusan dibacakan, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
