Presiden Prabowo (Foto : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002.
Penandatanganan beleid tersebut dilakukan pada 17 Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam laman JDIH Sekretariat Negara. Revisi UU Polri ini sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, pengesahan tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari berbagai organisasi seperti KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, dan sejumlah lembaga lainnya.
Koalisi menilai revisi UU Polri disusun secara terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Mereka juga menyoroti adanya sejumlah ketentuan yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan aturan batas usia pensiun anggota Polri, yang kini berbeda berdasarkan jenjang jabatan dan memungkinkan perpanjangan masa dinas melalui keputusan presiden.
Selain itu, kritik juga datang dari anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif, yang menilai proses legislasi tidak mencerminkan aspirasi publik secara utuh.
Ia menyebut berbagai rekomendasi dari komisi reformasi kepolisian tidak diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut.
Di sisi lain, pasal terkait usia pensiun dalam UU yang baru mengatur batas hingga 60 tahun untuk perwira tinggi bintang empat, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun sesuai kebutuhan organisasi atas keputusan presiden.
Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun, kecuali bagi jabatan tertentu yang dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Revisi UU ini kini resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo, meski masih menuai perdebatan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
