Nur Alam
Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, menegaskan bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam, belum pernah menjadi anggota PSI.
Ia merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyinggung kabar bergabungnya Nur Alam ke PSI. Bestari mengapresiasi perhatian KPK, namun menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Saya selaku juru bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI ya. Namun Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi anggota PSI,” kata Bestari, dikutip Minggu (21/6).
Bestari menjelaskan hingga saat ini PSI juga belum menerima permohonan resmi dari Nur Alam untuk bergabung. Meski demikian, ia menyebut setiap warga negara memiliki hak politik untuk bergabung dengan partai mana pun, selama mengikuti mekanisme yang berlaku di internal partai.
“Kalau hasrat ingin bergabung, itu hak personal. Tapi sampai hari ini belum ada permintaan resmi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan PSI memiliki standar dan mekanisme dalam proses rekrutmen kader. Menurutnya, sejumlah pihak dari keluarga Nur Alam seperti anak dan istrinya disebut memiliki ketertarikan untuk bergabung, namun masih dalam tahap komunikasi.
Sebelumnya, KPK menyatakan menghormati hak politik setiap warga negara, termasuk mantan terpidana korupsi. Namun KPK mengingatkan pentingnya partai politik berhati-hati dalam proses rekrutmen kader, terutama terhadap pihak yang pernah terjerat kasus korupsi.
Nur Alam sendiri merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi perizinan tambang. Ia divonis 12 tahun penjara dan telah bebas bersyarat pada 2024 setelah menjalani masa hukuman.
