PONTIANAK INFORMASI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Disdikbud, Syarif Faisal, mengatakan dalam SE tersebut mengingatkan seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, agar pelaksanaan MPLS diisi dengan kegiatan yang edukatif dan bebas dari praktik perploncoan.
“Kami sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta. Intinya, MPLS harus diisi dengan kegiatan-kegiatan positif yang tidak mempermalukan siswa baru,” kata Faisal.
Ia menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengarah pada perploncoan maupun aktivitas yang membebani fisik peserta didik.
“Tidak ada kegiatan yang aneh-aneh, tidak ada perploncoan, atau agenda yang terlalu keras secara fisik. MPLS harus diarahkan pada kegiatan yang memiliki nilai pendidikan, membentuk karakter, serta mengenalkan lingkungan sekolah dengan baik kepada peserta didik baru,” ujarnya.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, jadwal MPLS tahun ajaran 2026/2027 sedikit berbeda dari biasanya karena menyesuaikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Siswa kelas XI dan XII mulai masuk sekolah pada 14 Juli 2026. Sementara itu, peserta didik baru kelas X baru memulai kegiatan pada 16 Juli 2026, setelah proses SPMB selesai pada 15 Juli.
“Anak-anak kelas X baru mulai masuk tanggal 16 Juli karena proses SPMB baru selesai tanggal 15 Juli. MPLS dilaksanakan maksimal lima hari, setelah itu mereka mulai mengikuti kegiatan belajar sebagai siswa baru,” jelasnya.
