Antara
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Miftah Maulana Habiburrahman dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan akan dianalisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penyidik.
“Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut Budi, penyidik akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan guna menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
Selain itu, KPK juga akan mendalami unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif, inisiatif, dan tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Miftah yang pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada 2024.
“Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU, serta menjadi pengayaan oleh penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” ujarnya.
Budi menambahkan, kemungkinan penyitaan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi akan bergantung pada hasil pembuktian di persidangan. Jika terbukti berasal atau berkaitan dengan hasil korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk menyitanya sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Dugaan aliran dana kepada Miftah mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7), dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa KPK Greafik Loserte membacakan dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) Fase 1 yang telah menjadi terpidana dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek tersebut, termasuk nama Miftah Maulana.
“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dheky.
Jaksa kemudian kembali meminta penegasan identitas tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek,” lanjut jaksa.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Miftah Maulana Habiburrahman terkait keterangan yang muncul di persidangan tersebut. Dugaan penerimaan uang itu masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang tengah didalami KPK dan belum menjadi putusan pengadilan.
