Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah belum membahas pengisian jabatan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) yang kosong setelah Sudaryono dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Prasetyo, hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai penunjukan pengganti Sudaryono karena perpindahan jabatan tersebut masih sangat baru.
“Untuk berkenaan dengan masalah posisi Wamentan memang sampai saat ini belum didiskusikan,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN pada Rabu (23/7), menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengangkatan Sudaryono ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Dengan pelantikan tersebut, posisi Wakil Menteri Pertanian yang sebelumnya diemban Sudaryono menjadi kosong.
Sebelum dipercaya memimpin BGN, Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian di Kabinet Merah Putih. Ia telah menduduki posisi tersebut sejak akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, lahir di Grobogan, Jawa Tengah, pada 23 Januari 1985.
Ia merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara, kemudian melanjutkan pendidikan Teknik Mesin di National Defense Academy (NDA), Jepang, dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Swiss German University.
Di lingkungan pemerintahan, Sudaryono dikenal sebagai salah satu tokoh yang dekat dengan Presiden Prabowo. Bahkan, Prabowo pernah menyebut Sudaryono sebagai salah satu dari “tiga ksatria Jedi”, bersama Sugiono dan Dirgayuza.
Dalam Taklimat Presiden pada Januari 2026, Prabowo juga sempat memuji perjalanan karier Sudaryono yang berasal dari keluarga petani hingga dipercaya menjadi Wakil Menteri Pertanian.
“Anak petani, akhirnya jadi Wakil Menteri Pertanian,” ujar Prabowo saat itu.
Hingga kini, Istana belum memberikan sinyal kapan posisi Wakil Menteri Pertanian akan diisi atau apakah jabatan tersebut akan tetap dikosongkan untuk sementara waktu.
