Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta. AFP
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta. AFP
Chiasso – Pemerintah Kota Chiasso, Swiss, menerapkan aturan baru yang mewajibkan pemilik anjing membersihkan tidak hanya kotoran, tetapi juga air kencing hewan peliharaan mereka di ruang publik.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2026. Pemilik anjing yang melanggar aturan ini terancam denda hingga 100 franc Swiss atau sekitar Rp2,2 juta.
Pemerintah Kota Chiasso menyatakan kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik bagi warga maupun pengunjung.
Menurut dewan kota, masih banyak pemilik anjing yang mengabaikan kebersihan setelah membawa peliharaan mereka berjalan-jalan sehingga berdampak pada keindahan kota dan kualitas lingkungan.
Aturan tersebut menjadi yang pertama diterapkan di Swiss. Sebelumnya, berbagai wilayah di negara itu hanya memberikan sanksi kepada pemilik anjing yang tidak membersihkan kotoran padat hewan peliharaan mereka.
Untuk memenuhi aturan baru tersebut, pemilik anjing kini diwajibkan membawa kantong sampah untuk kotoran serta botol kecil atau wadah berisi air guna membilas air kencing anjing di area publik.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diberlakukan di Kota Livorno, Italia, pada Mei 2026 setelah banyak warga mengeluhkan bau tak sedap dan masalah kebersihan akibat air kencing anjing.
Di Livorno, anjing juga dilarang buang air kecil di dekat pintu rumah, jendela, pintu masuk apartemen, toko, maupun kantor. Pemilik yang melanggar dapat dikenai denda hingga 500 euro atau sekitar Rp10,2 juta.
Berbeda dengan Chiasso yang menerapkan aturan secara permanen, kebijakan di Livorno hanya berlaku selama periode Mei hingga Oktober, saat kondisi cuaca dinilai membuat bau urine lebih menyengat dan berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan.
Melalui aturan baru ini, Pemerintah Kota Chiasso berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan ruang publik semakin meningkat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh warga.
