istockphoto
istockphoto
New York – Dua orang menjadi korban penikaman dalam dua serangan terpisah di kawasan Upper West Side, dekat Central Park, Manhattan, Amerika Serikat, Kamis (23/7) waktu setempat. Polisi menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan penyerangan sambil meneriakkan kalimat “Allahu akbar”.
Komisaris Kepolisian New York (NYPD) Jessica Tisch mengatakan kedua korban merupakan seorang pria keturunan Asia dan seorang pria Yahudi. Keduanya mengalami luka akibat penikaman dan telah dilarikan ke rumah sakit.
“Kedua korban diperkirakan akan selamat,” kata Tisch.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Raul Morales berhasil diamankan aparat tidak lama setelah kejadian. Polisi kini masih menyelidiki motif di balik aksi tersebut.
Menurut Jessica Tisch, berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, pelaku meneriakkan “Allahu akbar” saat melakukan kedua serangan.
“Para detektif masih menyelidiki kasus ini dan mencari tahu motifnya. Namun, berdasarkan keterangan korban dan para saksi, Morales meneriakkan ‘Allahu Akbar’ saat melakukan kedua penyerangan tersebut,” ujarnya.
NYPD juga tengah mendalami kemungkinan kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan bermotif kebencian (hate crime).
Sementara itu, Wali Kota New York Zohran Mamdani mengecam keras aksi penikaman tersebut. Dalam pernyataannya di media sosial, Mamdani menyebut tindakan itu sebagai perbuatan yang penuh kebencian dan tidak memiliki tempat di Kota New York.
“Serangan yang penuh kebencian dan sangat tercela seperti ini tidak memiliki tempat di kota kami,” ujar Mamdani.
Meski demikian, Mamdani menyebut hasil penyelidikan awal mengindikasikan faktor kesehatan mental kemungkinan turut berperan dalam insiden tersebut.
Polisi menyatakan pelaku tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan dalam catatan kepolisian, namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan motif sebenarnya di balik serangan tersebut.
Hingga kini, aparat masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi guna menentukan apakah kasus tersebut akan diproses sebagai tindak pidana bermotif kebencian atau dengan pasal pidana lainnya.
