PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling (Manis javanica).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 551,365 kilogram sisik dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang disimpan dalam 30 karung.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan kasus ini terungkap setelah beredarnya informasi di media sosial Instagram mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan daging babi, sisik trenggiling, dan paruh enggang di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya Nomor D-8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial HA beserta barang bukti berupa 551,365 kilogram sisik dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang tersimpan dalam 30 karung,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, HA mengaku barang bukti tersebut merupakan milik tersangka BS. Sisik trenggiling itu disebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka HA, yang bersangkutan mengakui bahwa sisik ini milik saudara BS. Sisik-sisik ini didapat dari daerah Sintang dan Kapuas Hulu dengan modal seharga Rp800.000 per kilogram dan rencananya akan diperjualbelikan kembali,” ujar Kapolresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol. E. Tri Purwanto mengatakan, berdasarkan keterangan awal para tersangka, praktik perdagangan sisik trenggiling tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Jadi mereka masih menutup, karena saya yakin ini sudah bertahun-tahun dan bukan saat ini, mengingat jumlahnya sampai dengan 500 kilo, hampir setengah ton, bahkan lebih dari setengah ton,” ujarnya.

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat memperkirakan setiap satu kilogram sisik trenggiling berasal dari sekitar lima ekor satwa. Meski demikian, jumlah pasti trenggiling yang menjadi asal barang bukti tersebut masih akan didalami lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VII atau sebesar Rp200 juta sampai Rp5 miliar.
Kapolresta juga menyebut pengungkapan ini merupakan kasus penyitaan sisik dan kuku trenggiling terbesar yang pernah ditangani jajaran kepolisian di Kalimantan Barat.
“Kalau di Kalimantan Barat, sebetulnya ini yang paling besar. Ini terbesar untuk Polresta Pontianak. Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar,” katanya.
Selanjutnya, Polresta Pontianak akan berkoordinasi dengan Balai KSDA Provinsi Kalimantan Barat dalam penanganan barang bukti, melibatkan pihak metrologi untuk melakukan penimbangan ulang, serta menguji sampel barang bukti di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Tanjungpura.
