Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv. CNN Indonesia
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), diduga menerima uang Rp700 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak untuk mendukung usaha fashion anaknya.
Haniv kini telah ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dengan total penerimaan mencapai Rp20,7 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan uang Rp700 juta tersebut bermula pada 2016. Saat itu, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta dicarikan sponsorship untuk acara fashion show yang berkaitan dengan anaknya berinisial FP.
“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026).
Sejumlah perusahaan yang menjadi wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut. Uang sponsorship disetorkan langsung ke rekening anak Haniv.
KPK mencatat total dana yang diterima dari perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta memberikan sekitar Rp300 juta.
“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta,” terang Taufik.
Menurut KPK, penerimaan tersebut bukan satu-satunya gratifikasi yang diduga diterima Haniv. Ia juga diduga memperoleh berbagai pemberian dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.
Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2023 dan secara keseluruhan nilainya mencapai Rp20,7 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.
Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan periode ketika Haniv menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. KPK menyebut sejumlah penerimaan tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Haniv untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK untuk mendalami seluruh penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari pihak wajib pajak.
