Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kementerian Agama
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan alasan medis yang diajukan Yaqut dinilai masih dapat dipenuhi selama berada di rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” kata Ni Kadek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Yaqut sebelumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah menjalani operasi. Ia disebut membutuhkan keteraturan dalam mengonsumsi obat serta perawatan dan pembersihan luka.
Namun, majelis hakim menilai kedua kebutuhan tersebut masih dapat ditangani di dalam rutan sehingga belum ada alasan yang cukup untuk mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Jika sewaktu-waktu kondisi kesehatan Yaqut mengalami keadaan darurat yang mengharuskannya mendapatkan penanganan di rumah sakit, hakim meminta pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bertugas di rutan.
Dokter nantinya akan menentukan apakah Yaqut membutuhkan perawatan inap atau cukup menjalani rawat jalan berdasarkan kondisi medisnya.
Sementara terkait kebutuhan pemeriksaan ke poli bedah karena adanya risiko infeksi, hakim mempersilakan kuasa hukum Yaqut mengajukan permohonan izin berobat jalan.
“Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa,” ujarnya.
Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Ia juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Dari total kerugian negara tersebut, sekitar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya disebut berasal dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam dakwaan, Yaqut juga disebut menerima atau diperkaya sebesar 271.500 dolar AS, yang setara sekitar Rp4,83 miliar.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
