Raja Juli Antoni. CNBC
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (18/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa untuk mendalami perkara transfer pricing PT TPL kepada sejumlah entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025.
“Pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Lima pegawai Kemenhut yang diperiksa masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan kelima saksi tersebut.
Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah disidik.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor PT TPL yang diduga dilakukan menggunakan modus under invoicing.
PT TPL disebut melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Untuk melancarkan praktik tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan dua tersangka berinisial BP dan SR yang merupakan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu dan bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga mengabaikan kewajiban pengawasan serta pemeriksaan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Pemeriksaan pajak juga disebut tidak dilakukan berdasarkan program audit, melainkan mengacu pada laporan yang disusun oleh para tersangka.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” kata Saiful.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian berupa berkurangnya penerimaan yang semestinya diperoleh. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Pemeriksaan terhadap lima pegawai Kemenhut kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik transfer pricing PT TPL serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
