Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Hakim Tolak Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Alasan Medis Bisa Ditangani di Rutan
  • News
  • Politik

Hakim Tolak Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Alasan Medis Bisa Ditangani di Rutan

Editor PI 19/08/2026
Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kementerian Agama

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan alasan medis yang diajukan Yaqut dinilai masih dapat dipenuhi selama berada di rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” kata Ni Kadek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Yaqut sebelumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah menjalani operasi. Ia disebut membutuhkan keteraturan dalam mengonsumsi obat serta perawatan dan pembersihan luka.

Namun, majelis hakim menilai kedua kebutuhan tersebut masih dapat ditangani di dalam rutan sehingga belum ada alasan yang cukup untuk mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

Jika sewaktu-waktu kondisi kesehatan Yaqut mengalami keadaan darurat yang mengharuskannya mendapatkan penanganan di rumah sakit, hakim meminta pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bertugas di rutan.

Dokter nantinya akan menentukan apakah Yaqut membutuhkan perawatan inap atau cukup menjalani rawat jalan berdasarkan kondisi medisnya.

Sementara terkait kebutuhan pemeriksaan ke poli bedah karena adanya risiko infeksi, hakim mempersilakan kuasa hukum Yaqut mengajukan permohonan izin berobat jalan.

“Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa,” ujarnya.

Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Ia juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Dari total kerugian negara tersebut, sekitar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya disebut berasal dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut juga disebut menerima atau diperkaya sebesar 271.500 dolar AS, yang setara sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: Korupsi Yaqut Yaqut Cholil Qoumas

Continue Reading

Previous: Salah Baca Sila Kedua Saat Upacara HUT RI, Plt Bupati Pati Minta Maaf
Next: Kejagung Periksa 5 Anak Buah Raja Juli di Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
IMG_6057
  • Lokal
  • News

Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis

Editor PI 20/08/2026
1c574225-f8ff-460f-a56b-02f1011d8b2e
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji 21/08/2026
  • Sanderz Entertainment Sukses Gelar Merdeka Cup U12, Lancang Kuning BK Tampil sebagai Kampiun 20/08/2026
  • Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis 20/08/2026
  • Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka 20/08/2026
  • Kubu Raya Kejar Optimalisasi Aset Daerah, Targetkan PAD dan UMKM Tumbuh 20/08/2026
  • Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Pontianak, Ketua DPRD Satar Minta Sekolah Kembali Belajar Online 20/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Foto : Dok Panitia
  • Lokal

Sanderz Entertainment Sukses Gelar Merdeka Cup U12, Lancang Kuning BK Tampil sebagai Kampiun

Muhammad Iqbal 20/08/2026
IMG_6057
  • Lokal
  • News

Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis

Editor PI 20/08/2026
1c574225-f8ff-460f-a56b-02f1011d8b2e
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka

Editor PI 20/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.