Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan diberlakukan Kementerian Perdagangan, mulai 1 Februari 2022 minyak goreng akan dijual mulai dari harga Rp 11.500 per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam konferensi pers virtualnya mengatakan, subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berlaku hingga 31 Januari 2022. Oke mengungkapkan, hingga akhir bulan ini subsidi minyak goreng yang dijual dengan harga Rp 14.000 per liter masih berlaku, mengacu pada aturan Permendag.
“Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022,” terang Oke (28/1/2022).
Karena pada 1 Februari harga CPO (Crude Palm Oil) sudah diturunkan melalui Domestic Price Obligation (DPO), lanjutnya, maka pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan. Sehingga, mulai 1 Februari BPDPKS tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtualnya Kamis (27/1) lalu menjelaskan, berikut daftar harga minyak goreng merujuk HET yang diberlakukan:
- Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Dikatakannya, seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN. Tak lupa, ia juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Mendag juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Lutfi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying.
“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak,” tegasnya. (yd)