Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2022 mendatang. Berikut daftarnya, berapakah UMP Kalbar 2022?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Seminar Terbuka Kemnaker mengatakan, rata-rata hanya 1,09 persen kenaikan upahnya ketimbang tahun 2021.
“Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” terangnya, Senin (15/11) lalu.
Meski begitu, mewakili Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan. Dikatakannya, penetapan kenaikan UMP akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah.
Penetapan kenaikan upah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut daftar besaran UMP di 32 Provinsi Indonesia:
UMP Sumatera
- Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423
- Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041
- Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460
- Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66
- Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01
- Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000
- Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
- Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13 9
- Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57
UMP Jawa-Bali
- Banten menjadi Rp2.501.203,11 dari Rp2.460.996,54 11
- DKI Jakarta menjadi Rp4.452.724 dari Rp4.416.186,548
- Jawa Barat menjadi Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36
- Jawa Tengah menjadi Rp1.813.011 dari Rp1.798.979
- DIY menjadi Rp1.840.951,53 dari Rp1.765.000,00
- Jawa Timur menjadi Rp1.891.567,12 dari Rp1.868.777,08
- Bali menjadi Rp2.516.971 dari Rp2.494.000
UMP Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.207.212 dari Rp2.183.883
- Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1.975.000 menjadi Rp1.950.000
UMP Kalimantan
- Kalimantan Barat menjadi Rp2.434.328 dari Rp2.399.698,65
- Kalimantan Tengah menjadi Rp2.922.516 dari Rp2.903.144,70
- Kalimantan Selatan menjadi Rp2.906.473,32 dari Rp2.877.448,59
- Kalimantan Timur menjadi Rp3.014.497,22 dari Rp2.981.378,72
- Kalimantan Utara menjadi Rp3.310.723 dari Rp3.000.804
UMP Sulawesi
- Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
- Sulawesi Tengah menjadi Rp2.390.739 dari Rp2.303.711
- Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.710.595 dari Rp2.552.014,52
- Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
- Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
- Gorontalo menjadi Rp2.800.580 dari Rp2.788.826
UMP Maluku
Maluku Utara menjadi Rp2.862.231 dari Rp2.721.530
UMP Papua
- Papua menjadi Rp3.561.932 dari Rp3.516.700
- Papua Barat menjadi Rp3.200.000 dari Rp3.134.600
Sementara itu, masih ada provinsi yang belum umumkan besaran UMP 2022, di antaranya Aceh dan Maluku.