Sumber : Prokopim Pemkab Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Usai meninjau kios-kios di kawasan perempatan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Bupati Kubu Raya Sujiwo juga mendatangi kios dan bangunan yang berdiri di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Rabu (17/9/2025). Kedua lokasi tersebut berada di sepanjang Jalan Mayor Alianyang. Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berusaha mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang telah membangun kios di jalur hijau, yang secara aturan harus bebas dari bangunan.
“Sudah diberikan SP (surat peringatan) pertama. Senin depan akan ada SP dua. Saat SP dua ini, pedagang dengan kesadarannya sudah harus melakukan pembongkaran,” kata Sujiwo.
Ia menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan para pedagang terkait penertiban jalur hijau. Para pedagang sepakat akan membongkar kiosnya, sementara pemerintah daerah berkomitmen untuk menyediakan solusi melalui relokasi ke lokasi yang lebih sesuai.
“Kita akan lokalisir di suatu tempat, nanti bentuk kiosnya juga akan kita siapkan dengan bentuk yang sama dan akan dibuat pernyataan berapa tahun mereka bisa menggunakannya. Supaya ada perencanaan untuk mencari lokasi yang permanen, yang tidak betentangan dengan aturan,” jelasnya.
Sujiwo mengakui penataan kawasan yang melibatkan masyarakat bukanlah hal mudah. Ia menekankan bahwa kebijakan harus mempertimbangkan sisi aturan sekaligus kepentingan rakyat.
“Ini antara pikiran dan perasaan harus kita gabungkan menjadi satu, barulah kita membuat kebijakan itu. Saya berterima kasih kepada pedagang yang siap membantu program pemerintah. Tidak mungkin pemerintah itu akan membuat susah rakyatnya. Kita akan carikan solusi terbaiknya,” janji Sujiwo.
