PONTIANAK INFORMASI – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sepakat mengajukan pemekaran Ketapang menjadi tiga kabupaten baru. Ketiga kabupaten baru itu yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Hulu Aik dan Matan Hulu.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatangani persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kalbar dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (17/9/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi menyampaikan usulan pemekaran tiga daerah otonomi baru di Kabupaten Ketapang dilakukan dengan mekanisme buttom-up sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur mengusulkan kepada DPR RI, DPD RI dan pemerintah pusat dokumen usulan pembentukan daerah persiapan dengan salah satu syarat adanya persetujuan Gubernur dan DPRD.
Usulan pemekaran tersebut telah melalui proses administratif. Pemkab Ketapang sebelumnya mengajukan proposal melalui Sekda pada 26 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Kalbar tertanggal 31 Juli 2025,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Ramsidi.
Sementra itu Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyatakan pemerintah provinsi mendukung penuh langkah tersebut. Menurutnya, usulan DOB akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk diproses melalui tahap daerah persiapan sebelum ditetapkan sebagai DOB definitif melalui undang-undang.
“Kita telah sepakati bersama untuk meneruskan usulan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Ketapang kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Senada, Ketua DPRD Kalbar Aloysius menegaskan pihaknya siap mengawal proses pemekaran hingga tuntas agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ketapang.
“Apapun itu kita kawal, usulan ini. Termasuk tadi ada usulan untuk Kapuas Raya,” ucapnya.
