Sumber : (Polresta Pontianak)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Dilansir dari Polda Kalbar (7/06/2025) Seorang pengemudi ojek online di Kota Pontianak diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak atas dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025, di Jalan Padat Karya, Pontianak Selatan.
Kejadian ini berawal saat orang tua korban memesan layanan ojek online untuk mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku berinisial YD menjemput korban, namun dalam perjalanan diduga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan alasan menjaga agar korban tidak terjatuh dari motor. Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa terganggu secara psikologis hingga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa pihaknya langsung bertindak begitu menerima laporan.
“Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujar AKP Wawan Darmawan.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas dugaan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih berhati-hati saat mempercayakan anak kepada pihak lain. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.
