Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KUBU RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah melaksanakan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan inventarisasi ratusan jenis pelumas dari berbagai merek yang diduga merupakan barang palsu.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB di tiga lokasi penyimpanan yang terletak di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Gudang B6, B7, dan D6.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., dan turut disaksikan oleh sejumlah pihak. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan LSM, awak media, serta masyarakat sekitar. Keterlibatan berbagai elemen ini menjadi bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Dalam kegiatan tersebut, aparat berhasil menyita ratusan jenis pelumas. Berdasarkan penghitungan sampel barang bukti, sebanyak 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan roda empat diamankan, dengan rincian sebagai berikut:
– Gudang B6: 52 jenis pelumas dari berbagai merek
– Gudang B7: 54 jenis pelumas dari berbagai merek
– Gudang D6: 59 jenis pelumas dari berbagai merek
Seluruh sampel pelumas ini akan dijadikan bahan penyelidikan lanjutan guna memverifikasi keasliannya serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Kompol Terry menyampaikan bahwa terdapat ancaman hukuman yang cukup berat bagi para terduga pelaku.
“Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:”
“Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.”
“Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ungkap Kompol Terry.
Penerapan pasal-pasal tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang dapat merugikan konsumen serta merusak kredibilitas pemegang merek resmi.
Terkait langkah selanjutnya, pihak Polda Kalbar telah mengidentifikasi sejumlah individu yang akan dimintai keterangan. Kompol Terry juga menyampaikan tindak lanjut yang tengah dilakukan.
“Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.” Dilansir dari Tribrata Polres Kubu Raya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan bagi aparat kepolisian.
“Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.”
“Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.” Pungkas Kombes Pol Bayu.
