Sumber : Prokopim Pemkab Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.I, Lokal – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, kembali menginstruksikan agar para pedagang segera membongkar kios dan lapak mereka yang berada di sepanjang Jalan Mayor Alianyang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan penertiban guna menghilangkan kesan kumuh serta mengembalikan fungsi ruang publik di kawasan tersebut.
“Hari ini kita fokus menata di Jalan Mayor Alianyang, mulai dari Bundaran Tugu Alianyang sampai ke Simpang Empat Desa Kapur. Kita beri mereka waktu untuk membongkar bangunannya sendiri. Tidak mungkin selamanya kita biarkan ruang-ruang yang seharusnya menjadi area publik dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi karena hal itu meresahkan publik dan membuat daerah kita semrawut,” ujar Sujiwo saat memimpin rapat koordinasi penertiban bangunan dan lapak di Jalan Mayor Alianyang, Jumat (3/10/2025), di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya.
Sujiwo menambahkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pendataan dan menyiapkan alternatif solusi berupa relokasi bagi para pedagang terdampak.
“Ada sekitar 24 pedagang warga Kubu Raya yang akan kita lokalisasi. Bangunan lamanya tetap dirobohkan, namun akan kami siapkan area khusus untuk berjualan dengan desain kios yang seragam dan tidak mengganggu area publik,” jelasnya.
Terkait aktivitas bengkel yang dianggap mengganggu ketertiban umum, Sujiwo menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas tanpa kompromi.
“Kita tidak akan bertoleransi lagi karena bengkel-bengkel itu yang membuat truk-truk angkutan dan kontainer numpuk di situ. Kami mohon pengusaha yang melakukan aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan Mayor Alianyang untuk memperhatikan surat peringatan yang sudah kami kirimkan,” tegas Sujiwo.
Ia juga menekankan bahwa apabila peringatan hingga tahap ketiga tidak diindahkan, pemerintah daerah tidak akan segan untuk melakukan pembongkaran paksa.
“Ketika sudah diberikan sampai surat peringatan ketiga, maka mau tidak mau harus dilakukan pembongkaran baik secara sukarela ataupun pemerintah daerah yang akan melakukan,” ucapnya.
